Ciptakan Situasi Kerja yang Aman, Tenteram dan Sehat
Pengusaha Diminta Memenuhi dan Mewujudkan Terciptanya K3
Kamis, 28 September 2017 - 21:06:06 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (DetakRiau.com) - Pekerja memegang peranan yang sangat
penting. Karena itu, pembangunan ketenagakerjaan diarahkan pada
peningkatan tenaga profesional atau mandiri dan beretos kerja
tinggi serta berkualitas, produktif dan efisien.

Dengan begitu, akan mampu bersaing tinggi serta berjiwa usaha. Sehingga mampu mengisi, menciptakan dan memperluas kesempatan kerja yang produktif serta kesempatan berusaha baik di dalam maupun di luar negeri.

"Kualitas pekerja mempunyai korelasi yang sangat erat dengan kecelakaan kerja. Sedangkan kecelakaan kerja, erat kaitannya dengan produktifitas. Sehingga program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat mempengaruhi program pengembangan Sumber Daya Alam (SDA)," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Keselamatan, Kesehatan Kerja (Binwasnakertrans dan K3) Irjen Pol Drs Sugeng Priyanto dalam pidatonya pada acara Seminar Sehari Menuju Riau Kompeten yang bertemakan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Strategi Peningkatan Kompetensi SDM di Provinsi Riau Menuju Indonesia Emas 2045 yang ditaja Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi (BKSP) Provinsi Riau di Balairung Hotel Pangeran, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis (28/09/2017).

Sugeng mengatakan, lahirnya tatanan baru dalam masyarakat didasari dengan menguatnya tuntutan terhadap pelaksanaan norma K3 yang berdasarkan nilai-nilai keadilan, keterbukaan yang demokrasi. Maka pelaksanaan K3 mutlak dan harus dilaksanakan, serta fair dan berimbang di semua tempat kerja.

"Tuntutan tersebut, harus kita jadikan sebagai tantangan sekaligus peluang dalam meraih keberhasilan dalam program. Hal ini mengakibatkan adanya tuntutan kepada para pengusaha agar memenuhi dan mewujudkan tercipatnya K3 di tempat kerja, serta menuntut masyarakat baik nasional maupun internasional untuk menggunakan produk yang aman dan ramah lingkungan," terang Sugeng seraya mengungkapkan, kondisi pasar global mendorong konsumen tidak hanya mencari suatu produk yang tidak hanya memenuhi standar. Tapi juga menghendaki akhir proses produksi yang memenuhi syarat melalui pemenuhan ISO seri 9001, ISO 14.000 dan all size seri 18.000 serta sistem manajemen K3.

Di sisi lain, lanjut Sugeng, dunia usaha dituntut untuk meningkatkan efisiensi produktifitas dan menghasilkan produk yang bermutu, memenuhi standar, aman dan ramah lingkungan agar dapat bersaing di pasar internasional.

"Kompetitor untuk merebut pasar internasional akan mendorong masyarakat internasional cenderung menerapkan standar yang sama pada barang yang dipasarkan. Untuk melanjutkan barang yang memenuhi standar, maka standarisasi harus ditempuh. Untuk itu, dunia usaha harus juga meningkatkan kualitas para pekerjanya agar mampu mengoperasikan peralatan dengan aman dan sesuai standar prosedur pengoperasian. Sehingga produk yang dihasilkan baik produk teknik maupun jasa memenuhi persyaratan K3. Hal ini dapat ditempuh dengan cara memverifikasi pekerjaannya sesuai potensi masing-masing," papar Sugeng.

Selain itu, ulas Sugeng lagi, para pengusaha juga harus meningkatkan perhatian terhadap pentingnya K3. Karena K3 dapat menciptakan situasi kerja yang aman, tenteram dan sehat. Sehingga dapat mendorong produktifitas kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan kerja melalui penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang berintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

"K3 pada dasarnya menjadi kebutuhan para pengusaha dan pekerja sudah selayaknya lebih banyak mengambil inisiatif untuk melaksanakan K3 di tempat kerja atau perusahaan melalui pola atau paradigma baru dengan menempatkan dan mengintegrasikan K3 di setiap manajemen perusahaan melalui pendekatan prinsip-prinsip SMK3. Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan SMK3. Sebagai peraturan pelaksanaan dari pasal 87 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," jelasnya.

Dikatakannya, penerapan SMK3 meliputi lima langkah yaitu penetapan kebijakan penerapan, pelaksanaan operasional dan pemantauan dan evaluasi keselamatan kerja serta peninjauan dan peningkatan kerja sistem K3.

"Sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah tersebut, instansi yang ada di sektor perusahaan dapat mengembangkan program penetapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Menurut Sugeng, kewajiban penerapan SMK3 ditetapkan berlaku bagi perusahaan. Yakni yang mempekerjakan pekerja atau buruh paling sedikit 100 orang, mempunyai sifat potensi bahaya tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

"Oleh karena itu, pemerintah berkepentingan untuk menjaga kelangsungan pekerja dan berusaha mencegah dan mengurangi kecelakaan, penyakit akibat kerja, peledakan, kebakaran dan pencemaran lingkungan. Untuk itu, pemerintah telah berupaya mengedepankan pembinaan bagi pengusaha, manajemen dan pekerja serta pengawasan terhadap objek pengawasan yang berkaitan dengan peralatan, bahan berbahaya, racun, lingkungan kerja, sifat pekerjaan dalam kegiatan proses produksi yang terintegrasikan dalam SMK3," katanya.

Sugeng juga menjelaskan tujuan penerapan SMK3. Pertama; untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terstruktur dan terintegrasi. Kedua; untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja. Dan yang ketiga; menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktifitas.

"Oleh karena itu, saya menyambut baik atas terselenggaranya seminar ini. Untuk saya harapkan kepada semua pihak yang terkait untuk senantiasa mendorong pemenuhan peraturan dalam rangka SMK3. Dan atas atas nama pimpinan Kementerian Tenaga Kerja, saya menitipkan kepada Gubernur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mohon mereka-mereka ini dapat dididik, dibantu dan disupport penuh bahwa tenaga mereka sangat terbatas baik dalam jumlah dan kualitas dihadapkan pada satu standar tugas yang demikian berat," katanya. (zulmiron)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -