Tak Laporkan Jamrek dan Pasca Tambang
Dirjen Minerba: Pemerintah Harus Tegas, Kalau Perlu Cabut IUP
Sabtu, 30 September 2017 - 21:08:01 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (DetakRiau.com) - Pemerintah harus lebih tegas memberikan peringatan terhadap perusahaan pertambangan yang tidak melaporkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan pasca tambang. Pasalnya, dari 37 pertambangan yang beroperasi masih ada yang belum mendaftarkan Jamrek dan pasca tambang.

"Pemerintah harus tegas memberikan peringatan. Kalau perlu, cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak melaporkan jamrek dan pasca tambang," tegas Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementrian ESDM Bambang Gatot Ariyono pada acara Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Kepada Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Riau, di Ruang Mawar 1 Hotel Novotel, Jalan Riau Pekanbaru, Jumat (29/09/2017)  kemarin.

Hadir sebagai narasumber antara lain Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sri Raharjo, anggota Komisi VII DPR RI daerah pemilihan Riau Said Abu Bakar Assegaf dan Muhammad Nasir, serta Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo.

Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Kepada Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari perwakilan dari Kementerian ESDM, KLHK, Dinas ESDM dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, akademisi, serta perusahan tambang mineral dan batubara se-Provinsi Riau.

Selama rangka penataan 37 pertambangan yang beroperasi Riau telah mencabut untuk batubara 34 perusahaan karena banyaknya pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban keuangan. Oleh karena itu pertambangan-pertambangan yang tidak memiliki Jamrek harus dicabut IUP nya.

"Piutang dipertanggung jawabkan usahanya karena 80% akan diberikan ke daerah, oleh sebab itu harus sesuai kewajiban karena pengeloaan Jamrek IUP itu sudah membayar diawal sebelum dikeluarkannya IUP," tambahnya.

Selain itu, karena banyaknya pertambangan yang masih belum memiliki jamrek dan banyak perusahan yang menunggak sehingga kondisi keuangan tidak begitu baik.

"Ternyata masih ada hutang Rp150 miliar sehingga kondisi keuangan yang harus dipenuhi, menjadi tidak bisa terpenuhi, dan perusahaan yang menunggak tidak akan dilayani ekspor, izin-izin besar juga tidak bisa dilayani," ujarnya.

Untuk diketahui, perusahaan pertambangan di Riau sudah banyak memiliki izin tambang tapi tetap saja masih mengeluarkan limbah. Hal ini tentu melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi Riau.

"Perusahaan yang memiliki izin ada yang melanggar. Nah sekarang kami ingin tahu masalahnya di mana. Karena kalo mereka mengikuti aturan yang sudah dibuat pemerintah, itu tidak mungkin terjadi," kata Anggota Komisi VII DPR RI Daerah Pemilihan Riau, Said Abu Bakar Assegaf.
 
Menurutnya, semua tahapan mengenai proses perizinan itu sudah ada standarnya. Jadi pihaknya akan mencari cara untuk mengatasi hal tersebut.

"Dalam waktu dekat ini, anggota DPR, saya dan aparat terkait pasti akan turun. Kita juga akan meninjau daerah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Kabupaten Kuansing," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila di lapangan ditemukan hal seperti itu, pihaknya akan meminta kepada Kementrian Mineral dan Batubara (Minerba) untuk merekomendasikan kepada Kepala Dinas ESDM untuk mencabut izin penambangannya.

"Ini harus ditertibkan dan harus taat aturan. Kita tidak takut tentang investasi karna hal ini tidak akan mengganggu," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Riau diwakili Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Syahrial Abdi dalam sambutannya mengatakan, Riau sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang kaya akan kandungan mineral, batubara, minyak bumi dan gas alam dapat dijadikan sebagai modal pembangunan dan memiliki manfaat ekologi, sosial budaya, maupun ekonomi yang nyata bagi kehidupan. Oleh karena itu, urusan energi dan sumber daya mineral harus dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat.

"Dalam rangka pengelolaan urusan energi dan sumber daya mineral agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyakat, maka dibutuhkan sinergitas antara lembaga dan para pemangku kepentingan. Dan pertemuan ini diharapkan menjadi wadah koordinasi yang menjembatani pemerintah sebagai regulator dengan pengusaha sebagai pelaku bisnis agar terlaksananya good mining practice serta pertambangan yang ramah lingkungan," ujarnya.(*/drc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -