JAKARTA (DetakRiau.com) Ryas Rasjid penggagas otonomi daerah dan menteri
otonomi daerah yang pertama, meminta kepada pemerintah agar segera
melakukan supervisi atas pelaksanaan otonomi. Justru di tengah otonomi
beraroma sentralisasi setelah undang undang otonomi daerah direvisi
menjadi UU Nomor 32 tahun 2014.
Dari sejak awal otonomi pada prinsipnya telah memberikan ruang kepada DPRD untuk memberhentikan kepala daerah yang tidak mampu dan tidak punya integritas melalui mekanisme penolakan laporan pertanggung jawaban,LPJ.
Meski pada waktu yang lalu dalam perjalanannya LPJ sering disalahgunakan oleh DPRD setempat dengan menolak LPJ sebelum LPJ dibacakan didalam sidang paripurna DPRD. Sehingga lalu kemudian menimbulkan masalah baru bahwa LPJ transaksikan atau diperjual belikan. Yang puncaknya ditandai dengan lahirnya UU 32 tahun 2014 yang kembali sentralistis. Malah pada akhir akhir ini perkembangannya sudah diserahkan kepada pasar.
"Saya sendiri berpendapat agar otonomi diperkuat kembali dengan supervisi dari pusat daripada kembali menjadi sentralistis. Dengan sejumlah catatan dan perbaikan utamanya dalam sistim kepartaian dan rekrutmen calon kepala daerah," kata Ryas.
Saya saja sekarang sudah tak sanggup lagi mendirikan partai politik, tegas mantan Ketua Umum Partai Demokrasi dan Kebangsaan. Sebab, untuk mendirikan parpol harus punya dana besar. Begitu juga untuk mencalonkan kepala dearah dibutuhkan dana yang besar. Yang pada akhirnya, kandidat yang dicalonkan oleh partai politik harus yang punya dana besar juga.
Dalam pilkada langsung makanya jangan berharap banyak bahwa yang terpilih jadi kepala daerah adalah orang pintar.
"Orang pintar tak akan terpilih menjadi kepala daerah. Saya pernah mendampingi calon kepala daerah yang berkampanye dan meyampaikan visi misi yang bagus sekali. Tapi sang calon kalah dan tak terpilih. Sebab, karena, pemilih kebanyakan, memilih calon yang memberikan sarung dan yang mampu menggelar panggung hiburan dalam setiap kampanye", tegasnya.
Mantan wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid yang kini menjadi anggota lembaga kajian MPR RI mengatakan lembaga kajian MPR akan melakukan kajian sehubungan revitalisasi DPD RI.
Relasi DPD dengan otonomi bahwa otonomi yang digagas diawal reformasi adalah mengacu pada regulasi penguatan kelembagaan dan perimbangan keuangan pusat - daerah.
"DPD dibentuk untuk memperkuat peran daerah di pusat", kata Farhan Hamid kepada wartawan di Jakarta Selasa (3/10/2017).
Akan tetapi realitanya DPD tidak punya wewenang yang cukup. Pilihannya apa DPD diberi wewenang operasional atau menunggu amandemen ke V, ujarnya jelang simposium yang digelar esok. Erwin Kurai.