Panja RUU Belum Berhasil Definisikan Terorisme alias Cuma Versi Buku
Selasa, 03 Oktober 2017 - 15:09:20 WIB
 
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Definisi terorisme yang dipahami lewat buku buku
text book yang jumlahnya ratusan buku banyaknya, belum berhasil di
definiskan secara baku didalam RUU yang sedang dibahas oleh Panja RUU
Anti  Terorisme.

Nasir Jamil anggota Panja RUU Terorisme  mengatakan dalam dialog legislasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Ia cuma tau bahwa definisi terorisme ada ratusan tapi sebatas definisi text book yang diambil dari buku buku yang beredar di tengah publik.   

"Saya setuju harus ada  definisi terorisme yang jelas, sampai batasannya. Hingga sampai hari ini Panja belum berhasil mendefinisikan terorisme. Belum ada definisinya", ungkapnya.      

Definisi teroris itu apa memang harus diatur didalam RUU, imbuhnya.  Agar jangan sampai nanti disalahgunakan menjadi alat politik karena sekedar tampil beda semisal seseorang berpenampilan berjenggot.

RUU juga harus bisa menegaskan apakah terorisme masuk kejahatan pidana biasa, pidana teroris atau pidana makar.

Termasuk dalam hal ini terkait dengan pelibatan TNI, apa masih On Call atau diatur lewat Kepres dalam RUU ini nanti, katanya. Yang membawa konsekuensi kelembagaan dan pertanggungjawaban anggaran, kata Nasir. Erwin Kurai.     

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -