BPJS Kesehatan Defisit Sampai 32 Triliun
Senin, 02 September 2019 - 18:23:49 WIB
|
|
Ahmad Hatari |
TERKAIT:
JAKARTA (DetakRiau.com) BPJS Kesehatan jangan sampai memanfaatkan dengan meminta tambahan pendanaan dari APBN atau APBD atau penyesuaian kenaikan iuran BPJS.
Setelah sekarang dilaporkan BPJS Kesehatan mengalami defisit sampai Rp 32 triliun sampai akhir tahun 2019, baik karena defisit berjalan dan defisit akumulatif. Walau meskipun ada peraturan penyesuaian iuran yang dibuat oleh pemerintah.
Ahmad Hatari anggota Fraksi Nasdem dari Komisi XI mengatakan saat rapat gabungan dengan Menteri Kesehatan di Gedung DPR RI Jakarta senin (2/9/2019).
Komisi XI sebelumnya menyatakan menolak penggunaan anggaran subsidi energi untuk orang miskin dialihkan guna untuk menutup defisit BPJS.
"Justru dengan dibentuknya Panja BPJS, supaya agar kita bisa lebih tau secara detail tentang sejauh mana tata kelola BPJS. Agar kedepannya bisa menjadi lebih baik. Makanya rumah sakit provider juga termasuk yang akan kita penggil", tegas Hatari
Ahmad Hatari sependapat harus ada evaluasi terlebih dahulu atas rencana kenaikan iuran BPJS sampai 100 persen dari Rp 25 ribu menjadi Rp 40 ribu untuk kelas III.
"Apa ada jaminan bagi yang sudah menjadi anggota BPJS akan tetap membayar iuran BPJS setelah iurannya dinaikkan atau malah justru akan menghentikan pembayaran iuran. Atau yang masuk kelas I malah pindah ke kelas III. Ini semua harus dihitung", jelas ëkonom alumni Undip ini.
Dia menenggarai disini peran preventif OJK telah gagal dalam mengawasi BPJS, perbankkan dan asuransi yang malah semakin kacau.
"Jika apabila nanti akan tetap ada penyesuaian. Syaratnya harus mengutamakan aspek ke ekonomian serta kemampuan masaraat, tegasnya.
Sementara Suir Syam dari Fraksi Gerindra menyoroti rumah sakit yang memberikan obat tambahan berbayar padahal sudah ditanggung oleh BPJS.
Dibentuknya Panja BPJS dimaksudkan untuk perbaikan BPJS kedepan. Supaya agar hutang rumah sakit segera dapat dibayarkan oleh BPJS, ujar Suir mantan walikota Padang Panjang. Erwin Kurai.