Banyak Billboard di Pekanbaru Diduga Ilegal, Ini Sebagian Titik Lokasinya
Selasa, 03 September 2019 - 12:11:51 WIB
 

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (DetakRiau.com) - Ratusan tiang reklame jenis billboard ilegal masih berdiri di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Paling tidak, saat ini tercatat hampir 197 tiang reklame ilegal. Bahkan, hampir 60 persen reklame billboard yang ada sekarang, diduga ilegal dan melanggar Perwako Pekanbaru tentang Reklame.

‘’Hasil pendataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru akhir Juli 2019, ada 197 tiang reklame billboard ilegal. Tapi, menurut saya, hampir 60 persen reklame jenis billboard yang ada di Pekanbaru, ilegal,’’ ujar sumber riausatu.com, yang enggan namanya ditayangkan.

Menurut sumber yang dekat dengan DPMPTSP Kota Pekanbaru itu, mayoritas reklame billboard ilegal itu posisinya berada di Jalan Jenderal Sudirman. Titik lainnya yang terdapat tiang reklame billboard ilegal berada antara lain di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad, dan Jalan HR Soebrantas.

Selain ilegal, ungkap sumber, banyak tiang billboard yang melanggar Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru, tepatnya Pasal 5 ayat (11) dan (12) yang menegaskan, bangunan reklame tidak dibenarkan berada di kawasan pertamanan, di atas trotoar, di median dan bahu jalan.

Sumber lantas membeberkan sejumlah billboard yang nekad berdiri tanpa izin itu. Di simpang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Harapan Raya, di situ paling tidak ada empat billboard ilegal. Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hattta dekat patung kuda, juga ada empat billboard tak punya izin. Pun di simpang Jalan Riau-Jalan Yos Sudarso, simpang Jalan Riau-Jalan Soekarno Hatta, simpang Jalan Soekarnota Hatta-Jalan Durian, dan lainnya.

Parahnya, ada tiga reklame berdiri di atas trotoar Jalan Jenderal Sudirman di bawah Fly Over Sudirman-Tuanku Tambusai dan Pos Gurindam 2, semuanya tak ada izin. Tapi, di reklame itu lagi tayang iklan produk.

‘’Pertanyaannya, ke mana PPN dan PPH, serta pajak iklan produk yang tayang di sejumlah billboard ilegal itu disetor? Yang namanya ilegal, tentu semuanya ilegal,’’ tutur sumber.

Hasil pantauan media siber ini, di sepanjang Jalan Jenderal Sudiman terlihat tiang reklame billboard berdiri di atas trotoar, bahkan ada yang berdiri di atas median, bahu jalan, dan kawasan pertamanan. Misalnya, di simpang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Dr Setia Budhi, dekat Duta Ponsel/seberang Hotel Furaya, depan Toko Kue Kembang Sari, depan Kantor Bank BNI, depan Kantor My Bank, dekat Rumah Mode/ATM BRI.

Kemudian, tiang reklame billboard yang berdiri di trotoar dan bahu jalan antara lain di simpang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Hangtuah, simpang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Kartini, depan Purna MTQ, dan Jenderal Sudirman-Jalan Arifin Ahmad. Bahkan, ada tiang billboard yang berdiri di atas taman jalan, yakni di taman arah ke Simpangtiga dan ke Bandara Sultan Syarif Kasim, dan di atas taman simpang Jalan Arifin Ahmad-Jalan Jenderal Sudirman.

Di samping itu, terdapat pula beberapa billboard di halaman Kantor Pemerintah seperti di halaman Kantor Balai Latihan Kehutanan Jalan RH Soebrantas simpang Jalan Soekarno Hatta, di halaman gedung Seni Dinas Pariwisata Jalan Jenderal Sudirman, yang dipertanyakan izinnya.

‘’Ke mana kontribusi dari iklan yang dipasang di billboard itu. Ironisnya, ada oknum pengusaha reklame yang meracuni pohon karena menghalangi reklame, setelah mati baru dipotong,’’ tutur sumber.

Sebenarnya, petugas Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sempat menertibkan sejumlah tiang reklame tidak berizin dan menunggak pajak di ruas Jalan Jenderal Sudirman, beberapa waktu lalu. Namun belum semuanya ditertibkan, masih ada 87 tiang reklame berdiri di Jalan Jenderal Sudirman.

‘’Sejumlah oknum pengusaha reklame tidak hanya memasang tiang reklame tanpa izin, mereka juga tidak mau membayar pajak reklame. Potensi kerugian pajak daerah akibat ulah oknum pengusaha reklame ini mencapai puluhan miliar rupiah,’’ ungkap Kabid Ops dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto.

Maraknya reklame billboard di Kota Madani ini, MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru mendesak Pemko Pekanbaru, dalam hal ini Satpol PP Pekanbaru dan Bapenda Pekanbaru, untuk menertibkan tiang-tiang reklame yang tidak punya izin dan melanggar Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.

‘’Kami minta Satpol PP Pekanbaru berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk menebang tiang dan membongkar reklame billboard dan sejenis yang tidak punya izin, dan menertibkan reklame yang berdiri di atas di atas median, trotoar, dan bahu jalan, serta di kawasan pertamanan. Kalau tidak juga diindahkan, Pemuda Pancasila siap menebangnya,’’ pungkas Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembantuan Hukum (LPPH) MPC PP Pekanbaru, Dedi Harianto Lubis SH. (rsc/red)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -