Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Terkait Kabut Asap
Senin, 09 September 2019 - 22:00:16 WIB
 

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (DetakRiau.com) - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudyanto telah mengeluarkan surat edaran terkait libur sekolah akibat kabut asap dengan nomor: 800/Disdik1.3/2019/10720 dengan bersifat segera pada Senin (9/9/19) untuk pengamanan dampak bahaya asap.

Surat ini menindak lanjuti surat Nomor: 800/Disdik/1.3/2019/9775 tanggal 09 Agustus 2019 hal Imbauan serta surat dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Nomor. 094/Dinkes. 4.1/2309 tanggal 27 Agustus 2019.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudyanto sudah mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan sekolah dikarenakan kabut asap yang terjadi oleh Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Dinas Pendidikan Provinsi Riau meliburkan sekolah apabila Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berkisar antara 200-299 (Warna Merah berarti: Sangat Tidak Sehat), dan meliburkan total semua Sekolah/Publik apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berkisar > 300 (Warna Hitam berarti: Bahaya).

Dalam surat tersebut dikatakan juga jika asap sudah mulai membaik, agar anak anak didik mulai melaksanakan kembali proses belajar mengajar disekolah seperti biasa. (mcr/red)Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Terkait Kabut Asap

Pekanbaru (DetakRiau.com) - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudyanto telah mengeluarkan surat edaran terkait libur sekolah akibat kabut asap dengan nomor: 800/Disdik1.3/2019/10720 dengan bersifat segera pada Senin (9/9/19) untuk pengamanan dampak bahaya asap.

Surat ini menindak lanjuti surat Nomor: 800/Disdik/1.3/2019/9775 tanggal 09 Agustus 2019 hal Imbauan serta surat dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Nomor. 094/Dinkes. 4.1/2309 tanggal 27 Agustus 2019.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudyanto sudah mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan sekolah dikarenakan kabut asap yang terjadi oleh Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Dinas Pendidikan Provinsi Riau meliburkan sekolah apabila Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berkisar antara 200-299 (Warna Merah berarti: Sangat Tidak Sehat), dan meliburkan total semua Sekolah/Publik apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berkisar > 300 (Warna Hitam berarti: Bahaya).

Dalam surat tersebut dikatakan juga jika asap sudah mulai membaik, agar anak anak didik mulai melaksanakan kembali proses belajar mengajar disekolah seperti biasa. (mcr/red)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -