CPNS Bisa Diusia 40 Tahun, Tapi Hanya Untuk Jabatan Ini
Senin, 09 September 2019 - 22:31:08 WIB
 

TERKAIT:
   
 

Jakarta (DetakRiau.com) - Kini masyarakat yang berusia 40 tahun diperbolehkan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ini merupakan aturan baru karena sebelumnya maksimal pelamar CPNS 35 tahun.

Hanya saja, usia 40 tahun untuk seleksi CPNS memiliki syarat. Salah satunya, tidak semua formasi dapat menerima CPNS di usia 40 tahun.

Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2019, jabatan tertentu itu, seperti Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS.

"Jadi tidak semua jabatan untuk usia 40 tahun ini," ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir kepada Okezone, Senin (9/9/2019).

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 23 Nomor 11 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Namun, batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.

Sebelumnya, menjelang proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, pemerintah mengingatkan semua pihak untuk tidak bermain alias menjadi calo proses rekrutmen. Hal tersebut dipastikan tidak akan bisa dan segera ditindak pihak berwajib.

Menteri PANRB Syafruddin mengatakan, pemerintah menginginkan rekrutmen yang baik, profesional, bersih dan tidak ada calo.

"Jangan ada yang bermain dengan proses rekrutmen CPNS. Jangan ada yang bermain dengan semua hal yang menghambat birokrasi, yang membuat birokrasi lamban, berbelit dan tidak responsif harus dikikis habis," tegas Syafruddin dalam keterangannya. (rs/red)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -