Seorang Janda Ditemukan Tewas di Kamar Hotel
Kamis, 24 September 2020 - 21:38:50 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Menolak saat diajak bersetubuh, seorang pria di Pekanbaru diduga mencekik seorang teman perempuannya. Sang perempuan berinisial HL (40) itu pun menghembuskan nafas terakhirnya di dalam kamar hotel, 12 September 2020 lalu.

Tewasnya janda asal Kabupaten Pelalawan tersebut diketahui pertama kali oleh staf hotel yang berada di jalan Arifin Achmad tersebut tanggal 14 September. Yang mengetahui ada yang meninggal di dalam kamar hotel petugas langsung menghubungi polisi.

Hasil olah TKP dan pengembangan polisi, pelaku diketahui adalah SH yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual ikan keliling. Ia ditangkap Polresta Pekanbaru dan Polsek Bukit Raya pada Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 01.00 WIB di Kabupaten Kampar.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa korban dan pelaku ini saling kenal dari sosial media. "Mereka ini saling mengenal di media sosial. Awalnya pelaku mengajak korban ke salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru," ujar Nandang, Kamis (24/9/2020).

Setelah dari tempat hiburan malam pelaku ini mengajak korban ke salah satu hotel di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru menggunakan taksi bersama satu rekannya. Tetapi teman pelaku ini diantar pulang, sedangkan pelaku dan korban langsung menuju hotel.

Saat tiba di hotel pelaku mengajak korban masuk ke dalam salah satu kamar hotel. Namun ketika mereka hanya berdua di kamar, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan suami-istri. Tidak disangka korban menolak ajakan pelaku.

Tak terima ditolak 'begituan' pelaku lantas memaksa korban. "Karena korban tidak mau dan memberontak, pelaku SH ini kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara menindih badan korban dan melakukan kekerasan serta tangan pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku lalu melarikan diri," jelasnya.

Atas kejadian itu, pelaku disangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu helai baju lengan panjang warna hitam, satu rok warna hitam, satu helai tank top warna hitam, sepasang sepatu hak tinggi, satu helai seprai warna ungu dan satu bungkus kondom," ujar Kapolresta.

Terhadap tersangka, kata Kapolresta Pekanbaru bersama Kasat Reskrim, Kasubag Humas dan jajaran, dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (bowo)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -