Jasa Raharja Riau Serahkan Santunan Korban Kecelakaan yang Terjadi di Jalan Pasir Putih Kampar
Kamis, 27 Juli 2023 - 19:11:13 WIB
 
Penyerahan santunan dari Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jln. Pasir Putih, 22 Juli 2023 lalu.(ist)
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com – Pada hari Senin, 24 Juli 2023 PT. Jasa Raharja Cabang Riau serahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jln. Pasir Putih, 22 Juli 2023 lalu. Penyerahan santunan ini dilakukan oleh petugas operasional PT. Jasa Cabang Riau bersama dengan pihak kepolisian di Rumah Sakit Mesra, Kampar.

Kecelakaan yang dialami oleh Syafril bersama dengan sang istri Dahlia terjadi ketika keduanya berkendara dari arah simpang Marpoyan menuju Simpang Pandau. Saat berada di Jln. Pasir Putih KM. 02 Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, stang kanan Honda Supra dengan plat nomor BM 2812 ZR yang dikendarai oleh Syafril menabrak besi penghalang sebelah tengah kiri saat hendak mendahului KBM Hino DA 8201 BU. 

Hal ini menyebabkan Syafril kehilangan keseimbangan dan jatuh ke kolong truk yang mengakibatkan Syafril terlindas kaki sebelah kanan sedangkan sang istri Dahlia terlindas di bagian dada sampai kepala dan meninggal di TKP.

Berdasarkan UU. No 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Umum, kecelakaan yang dialami oleh Syafril dan istri merupakan Jaminan PT. Jasa Raharja, sehingga bisa diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia dan santunan pengobatan untuk korban yang dirawat di Rumah sakit.

Penyerahan santunan dari Jasa Raharja ini sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan lalulintas jalan maupun kecelakaan alat angkutan umum dan Jasa Raharja Riau terus berupaya proaktif dalam penyaluran santunan kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.

Berkenaan dengan hal ini Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Riau Hasjuddin, SE, MM menyampaikan turut berduka cita atas kejadian yang menimpa korban.

“PT. Jasa Raharja Cabang Riau turut berduka cita atas kejadian yang menimpa keluarga pak Syafril. Dan sesuai dengan UU. No 34 tahun 1964, kita dengan segera menyerahkan santunan kepada korban, baik itu pengobatan untuk korban yang dirawat di rumah sakit serta santunan untuk ahli waris atas korban yang meninggal dunia.” jelas Hasjuddin.(*)




 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -