BEM Se-Riau Berharap Permasalahan Pulau Rempang Dapat Selesai dengan Objektif
Kamis, 21 September 2023 - 12:44:51 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau com - Sampai hari ini pemerintah masih menetapkan kawasan Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, sebagai proyek strategis nasional dengan nama Rempang Eco City.

Dan tindakan ini masih mendapat penolakan kuat dari masyarakat adat yang enggan meninggalkan tanah leluhur mereka. 

Masyarakat adat Rempang memiliki hak untuk hidup damai dan sejahtera di tanah leluhur mereka, serta hak untuk menolak pembangunan yang dapat merusak lingkungan dan warisan budaya mereka, karna di daerah tersebut juga terdapat warisan budaya Kerajaan Lingga.

Masyarakat menyatakan bahwasanya dari tahun 1834 pemerintah tidak pernah hadir untuk masyarakat adat tempatan di Rempang, mereka tidak kunjung mendapatkan legalitas tanah meskipun sudah diajukan. Namun secara tiba-tiba daerah mereka henda di bangun proyek Rempang Eco City.

Kamis (21/09/2023) Alfikri Habibullah selaku koordinator pusat BEM seluruh Riau, berharap kepada pemerintah untuk mengedepankan musyawarah dan mufakat dan menghentikan bentrokan yang terjadi di  pulau Rempang antara aparat dengan kelompok masyarakat melayu. kemungkinan dapat menciderai fisik maupun psikologis masyarakat Melayu pulau Rempang.

"Dalam problematika ini kami juga Meminta kepada pemerintah untuk tidak menggunakan cara-cara represif, intimidatif, dan kriminalisasi terhadap masyarakat Melayu yang mempertahankan hak. Yang sedang berjuang untuk menyelesaikan masalah ada di pulau Rempang,"

Meminta kepada para pihak untuk menahan diri dalam proses penyelesaian yang dilakukan dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, Agar tidak terjadinya bentrokan terhadap masyarakat Melayu pulau Rempang dan juga tidak terprovokasi terhadap problematika ini

Kami BEM se-Riau juga Meminta pemerintah  untuk segera mengambil langkah bijak, adil, tidak merugikan serta kepastian dalam menyelesaikan masalah dan melindungi hak-hak masyarakat Melayu pulau Rempang.(*)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -