Pengunduran Syamsuar dari Jabatan Gubernur Riau Diparipurnakan DPRD Riau
Kamis, 05 Oktober 2023 - 20:05:48 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com  - Pengunduran diri Syamsuar dari jabatan Gubernur Riau diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (5/10/2023) yang dipimpin Ketua DPRD Riau Yulisman. Selanjutnya diserahkan ke Kemendagri untuk diproses.

Ketua DPRD Riau Yulisman meminta, pasca mengundurkan diri Syamsuar ini, aparatur sipil negara (ASN) terus bekerja sesuai visi dan misi kepala daerah. "Tetap bekerja sesuai visi misi kepala daerah," kata Yulisman.

Terpisah, Gubernur Riau Syamsuar mengaku memang mengundurkan diri karena keinginannya untuk maju sebagai calon anggota DPR RI. "Kami mengundurkan diri, amanah  perundang- undangan memang seperti itu aturannya (mengundurkan diri)," kata Syamsuar.

"Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kemendagri untuk mendapatkan pengesahan SK presiden," tambah dia.

Ia juga mengatakan, bahwa pengunduran dirinya tidak ada kaitan apapun terkait kabut asap yang terjadi di Riau saat ini. "Yes, aturannya begitu, tidak ada kaitan dengan asap, karena memang syarat maju DPR RI ya mundur," katanya.

Meski demikian, tinggal menghitung hari sebelum dirinya benar benar berhenti, Syamsuar mengaku masih ada tugas sebagai Gubernur Riau. "APBD masih ada yang dibahas, masih ada tugas," tukasnya.

Tak Perlu Tunggu Lama

Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan mengatakan, setelah pengunduran diri ini, konsistensi, serta konsekuensi bekerja itu kan tidak seaktif sebelumnya. Ia juga menegaskan SK Pemberhentian tidak mesti menunggu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Tidak, siapa bilang. Sekarang kuncinya di Mendagri, kalau besok pagi atau malam nanti meneken, ya berhenti dia. Ngapain tunggu tanggal 3 November," kata Mardianto, Kamis (05/10/2023).

Kata dia, sesuai aturan pencalonan legislatif, KPU meminta 3 Oktober sudah harus memasukkan surat pengunduran diri. Syamsuar masukkan pada tanggal 27 September.

"Hari ini baru diumumkan. Setelah ini surat akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) bahwa saudara Syamsuar sudah mengundurkan diri. Tolong diproses secepatnya," kata Mardianto.

Sebagai Anggota Komisi I, Mardianto menyarankan, supaya pemerintah ini tetap bekerja, agar segera ditandatangani SK Pemberhentian. Sebab, di saat gubernur sudah mengundurkan diri sudah diteken bermaterai, tentu nuansa, rasa kepemimpinannya berbeda.

"Semua keputusan yang urgent tak bisa dikeluarkan lagi. Karena dia sudah mengundurkan diri. Memang formalitasnya Mendagri yang mengesahkan nanti," kata Mardianto.

Maka, Ia berharap kepada Mendagri, kalau bisa hari ini diumumkan di paripurna, besok diproses. Dua atau tiga hari, dalam minggu ini SK Pemberhentian sudah diterima.

"Tunjuk pelaksana tugas (Plt). Plt tentu wakilnya, wakilnya Edy Natar Nasution sampai nanti habis masa jabatannya, 31 Desember 2023," kata Mardianto.(rid/ckp)



 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -