Masih Remaja, Ternyata Sudah Lakukan Curanmor di 14 Lokasi
Rabu, 10 Mei 2017 - 12:22:55 WIB
 
TERKAIT:
   
 

TEMBILAHAN (detakriau.com) - Meskipun masih berusia muda, namun siapa yang menyangka jika SYA alias Adeng (19) termasuk satu diantara komplotan tindak pidana pencurian motor (Curanmor) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Bersama dua rekannya, YAN dan AD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ketiganya tercatat telah melakukan curanmor di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di beberapa lokasi di Tembilahan dan Kecamatan lainnya di Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, SH, MH menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, didapat fakta yang cukup mencengangkan.

“Kendaraan – kendaraan tersebut menurut pengakuan terduga pelaku dijual kepada JO (DPO) dan He (DPO), dan ada juga yang saat ini dibawa pelaku yang masih DPO,” ujar Arry melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2017).

Di usianya masih sangat muda, reputasi remaja pria ini khususnya di kepolisian sudah cukup dikenal.

Sebelumnya, SYA juga terlibat dan telah menjadi DPO Polres Inhil dalam perkara pencurian sepeda motor di 17 TKP dalam Wilayah Inhil bersama – sama dua rekannya yang lain berinisial RR dan DS yang telah di tangkap terlebih dulu.

Menurut Kasat Reskrim, adapun modus terduga pelaku adalah dengan mengambil sepeda motor para korban dengan cara di dorong untuk selanjutnya di eksekusi ditempat sepi.

“Terduga pelaku membakar kabel kunci kontak dan kemudian menyalakan mesin sepeda motor,” terang Arry.

Namun kali ini, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil yang berkerja sama dengan Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu berhasil menghentikan langkah pria pengangguran ini, SYA berhasil di bekuk di depan sebuah toko di Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan Hulu, tidak jauh dari alamat rumahnya, Minggu (7/5/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, SH, MH, jejak Residivis Curanmor pada tahun 2013 tersebut berhasil tercium oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil, setelah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kehilangan satu unit Suzuki Satria FU BM 5669 GO, milik Hendri (34) yang di parkir di depan Pangkas Rambut Paris di Jalan Imam Bonjol Parit 11 Tembilahan, Minggu (30/4/2017).

Tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke kaki kanan terduga pelaku terpaksa dilakukan, karena terduga pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

“Setelah pelaku diobati, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan pengembangan kasus lebih lanjut. Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Polres Inhil, kepadanya akan diancam pasal 363 Jo 65 KUHP,” tandas Arry.

Berdasarkan data dari Polres Inhil, berikut jenis kendaran dan 14 lokasi tindak pidana curanmor yang telah dilakukan terduga pelaku bersama dua orang rekannya YAN dan AD yang saat ini telah menjadi DPO, antara lain :

1. Suzuki Satria Fu, TKP Jalan Imam Bonjol Parit 11 Tembilahan
2. Honda Beat putih, TKP Jalan Datuk Bandar Tembilahan.
3. Honda Beat Orange, TKP Jalan Budiman Tembilahan.
4. Honda Beat Biru Putih, TKP Jalan P. Hidayat Parit 13 Tembilahan.
5. Kawasaki KLX hijau, TKP Jalan Tanjung Priok Tembilahan.
6. Honda Vario Hitam, TKP Jalan Trimas Jaya Tembilahan.
7. Honda Vario Coklat, TKP Jalan SKB Tembilahan.
8. Kawasaki KLX hijau, TKP Jalan Kembang Tembilahan.
9. Honda Vario putih, TKP Jalan Pekan Arba Tembilahan.
10. Honda Vario Coklat, TKP Jalan Baharudin Yusuf Simpang Sapta Marga Tembilahan Hulu
11. Honda Vario Putih, TKP Jalan A. Yani Tembilahan Hulu.
12. Honda Vario Biru Putih, TKP Jalan A. Yani SD 009 Parit 10 Tembilahan Hulu.
13. Honda Beat Biru, TKP jalan provinsi di Tempuling
14. Honda Vario Hitam, TKP jalan provinsi di Tempuling.(foto/sumber/tribunnews)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -