Sudah Tersangka, Kepala Keamanan Rutan Sialang Bungkuk Belum Ditahan
Selasa, 06 Juni 2017 - 15:19:19 WIB
 
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (detakriau.com) - Hingga saat ini, Kepala Keamanan Rutan Sialang Bungkuk tidak ditahan. Padahal statusnya sudah tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kendati 2 (dua) kali sudah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, namun tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) Kepala Keamanan Rutan Sialang Bungkuk Klas II B Pekanbaru berinisial T hingga kini belum ditahan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM kepada riauterkinicom, (6/6/17), membenarkan hal itu.

Dikatakan Guntur, tersangka T hari ini menjalani pemeriksaan yang kedua kalinya. Pemeriksaan pertama terhadap Ka Keamanan Rutan Sialang Bungkuk berlangsung pada Jumat (2/6/17) lalu.

"Belum tahu apakah nanti setelah pemeriksaan kedua ini tersangka T langsung ditahan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Keamanan Rutan Klas IIB Silang Bungkuk Pekanbaru T ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berbentuk pungli. Dengan penetapan itu berarti sudah 3 orang tersangka, sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan 2 anggota T, masing masing berinisial RR dan MK. Tetapi untuk tersangka RR dan MK langsung ditahan.

Kabid Humas Polda Riau menyebutkan, pungli yang dilakukan ketiga tersangka dalam bentuk meminta upah atau uang terhadap keluarga warga binaan yang menginginkan pindah sel tahanan. Dari yang ruangan tahanannya over ke ruang yang agak tidak terlalu berdesak desakan.

"Biasanya keluarga napi meminta dipindahkan dari sel Blok C ke sel Blok A. Untuk jasa itu, oknum ketiga Rutan ini meminta bayaran yang besarannya mencapai jutaan rupiah,' pungkasnya.

Penyerahan uang permintaaan oknum petugas Rutan Sialang Bungkuk ini ada yang berbentuk tunai, tetapi ada jua melalui transfer bank. Ketiga tersangka ini kini dijerat dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp1 miliar.(rtc/red)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -