Satpol PP Kuansing Gelar Penertiban
Rabu, 21 Februari 2018 - 01:27:39 WIB
 
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN (DetakRiau.com) - Satpol PP Kuansing lakukan pembersihan terhadap alat peraga kampanye (APK) Calon Gubernur Riau (Cagubri) pada Pilkada Riau 2018 di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, dimana penertiban ini dimulai sejak tanggal 20 Februari 2018.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Pol PP Erdiansyah melalui Kabid Operasional dan Pengendalian (Opsdal), Shanti Evi Dimeti kepada DetakRiau.com, pada Selasa (20/2) di Teluk Kuantan.

Dikatakan Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing, menurut Shanti Evi Dimeti penertiban ini dilakukan pihaknya atas rekomendasi dari Panwaslu dan didukung pengamanan dari Polres Kuansing.

"Senin (19/2) kemarin, pihak kita dari Satpol PP sudah melakukan penertiban atas rekomendasi dari Panwaslu dan didukung pengamanan dari Polres Kuansing. Penertiban dilakukan untuk membersihkan wilayah Kabupaten Kuansing dari berbagai bentuk alat peraga yang digunakan oleh paslon untuk sosialisasi, sebelum kampanye paslon dilakukan di Kuansing sesuai jadwal yang telah disusun oleh KPU Provinsi Riau, yaitu sejak tanggal 20 Februari 2018 ini," tutur Shanti.

Dari penertiban yang dilakukan Satpol PP Kuansing, kata Shanti melanjutkan, "Hasil penertiban untuk wilayah Kota Teluk Kuantan dan sekitarnya, sebanyak 67 alat peraga paslon dari keempat Paslon Gubri dan Wagubri dengan berbagai bentuk yaitu baliho, spanduk, dan banner sudah kita lakukan," kata perempuan berparas cantik itu.

Ditambahkan Kabid Opsdal, Alat-alat peraga sosialisasi hasil penertiban tersebut langsung diserahkan kepada Panwaslu Kuansing usai penertiban dengan dibuatkan berita acara serah terima barang hasil penertiban dari Satpol PP kepada panwaslu.

"Sementara untuk wilayah kecamatan lainnya dilanjutkan oleh masing-masing Panwascam yang berkoordinasi dengan Kasi Trantib kecamatan yang secara ex-oficio adalah kepala unit pelaksana Satpol PP di masing-masing kecamatannya," jelas perempuan yang juga merupakan salah satu Panglima FKPPI Kuansing.

"Alat peraga paslon yang ditertibkan adalah yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Perkpu nomor 4 tahun 2017," tambah Shanti, menandaskan.***(dra)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -