Keken : Pencairan Dana Kelurahan Terancam
Minggu, 04 Agustus 2019 - 00:07:54 WIB
 
Hendra AP MSi, Kepala BPKAD Kuansing
TERKAIT:
   
 

Teluk Kuantan, DetakRiau.com - Pencairan dana kelurahan yang akan diterima kelurahan di Kabupaten Kuantan Singingi tahun ini akan dilakukan dalam dua tahap, masing - masing 50 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing Hendra AP MSi kepada DetakRiau.com pada Kamis (01/08/2019) di Ruang Kerjanya.

"Saat ini, kita telah melakukan penyampaian persyaratan dokumen untuk kelengkapan pencairan dana kelurahan tahap kedua telah selesai," kata Keken, demikian sapaan akrabnya.

Kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi diantaranya, Peraturan Daerah tentang APBD 2019 yang menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sudah mencantumkan dana alokasi umum (DAU) tambahan untuk dana kelurahan.

Sesuai aturan, dana kelurahan ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan serta untuk pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan untuk kelembagaan, Hendra AP menyebut, meskipun alokasi dana kelurahan masuk dalam mata anggaran di kecamatan, namun kuasa pengguna anggaran (KPA) berada di tangan lurah.

Harapannya, dana kelurahan untuk tahap kedua sudah bisa dicairkan atau paling lambat pada 16 Agustus 2019, "Kita sekarang tinggal menunggu verifikasi Peraturan Bupati di Provinsi, setelah perbup selesai langsung kita lakukan sosialisasi, mudah mudahan dana kelurahan bisa disalurkan sebelum batas akhir nanti," kata Keken.

"Jika peraturan bupati (Perbup) tidak selesai diverifikasi sebelum batas akhir, maka DAU tambahan tidak jadi di salurkan, maka pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahap 1 akan mangkrak, walaupun ada solusinya tapi cukup disayangkan kita harus menggunakan APBD Murni Daerah," tutup Hendra AP. (ab)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -