Terkait Kasus PT DSI
Dilaporkan ke KY, PN Siak Buka Ruang Diskusi Dengan DPRD
Senin, 09 September 2019 - 21:45:58 WIB
 
Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, Bambang Trikoro.(Foto: sumber/antara)
TERKAIT:
   
 

Siak (DetakRiau.com) - Pengadilan Negeri Siak menyatakan siap membuka ruang diskusi dengan DPRD setempat terkait kasus PT Duta Swakarya Indah yang membuat salah satu anggota Dewan M. Ariadi Tarigan melapor ke Komisi Yudisial.

"Kita buka ruang diskusi dan akan klarifikasi secara terbuka dengan Pak Ariadi Tarigan. Tapi kalau soal perkara apa perkembangannya ini lagi upaya hukum kasasi, kita tunggu dulu," kata Kepala PN Siak, Bambang Trikoro di Siak, Senin.

Sebelumnya Anggota Komisi II DPRD Siak, M. Ariadi Tarigan pada 19 Agustus lalu menyampaikan pihaknya melaporkan Ketua PN Siak beserta tiga hakim yang menangani tiga perkara PT DSI ke KY. Ketiga hakim tersebutKetua Roza El Afrina, Anggota Fajarwati, dan Selo Tantular.

Laporan tersebut dikirim via pos dan pada beberapa hari lalu Ariadi Tarigan menyatakan juga sudah mengirimkan lagi bukti tambahan. Laporan tersebut dilayangkan karena menduga ada konflik kepentingan tiga perkara Perusahaan Perkebunan Sawit itu ditangani majlis hakim yang sama.

Pertamaperkara dengan dengan terdakwa Misno bin Karyorejo (terdaftar Nomor 81/Pidsus/2019/PN.Sak) dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT DSI. Perkara dugaan menggarap kebun tanpa izin dilakukan dalam satu sidang.

Kemudian dua lainnyaperkara Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Sak dan 116/Pid.B/2019/PN.Sak masing-masing atas nama Teten Effendi sebagai Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak dan Suratno Konadi sebagai Direktur PT DSI. Keduanya diduga melakukan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan digelar dalam satu persidangan.

Dalam perkara PT DSI, dengan terdakwa Misno putusannya pihak perusahaan membayar denda Rp6 miliar. Sedangkan dengan dua terdakwa Direktur PT DSI, Suratno Konadi dan Mantan KadishutbunSiakTetenEffendidivonis bebas beberapa waktu lalu.

Bambang lebih lanjut menyatakan bahwa sejak dilaporkan itu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan anggota dewan tersebut. Tapi alasannya yang bersangkutan sedang berada di Aceh.

"Saya sudah komunikasi dengan beliau mau meluruskan, saya sampaikan kalau sudah sampai di Siak kabari saya. Biar saya datang, karena salah kalau saya memanggil anggota dewan," ungkap Ketua PN Siak.

Bahkan pada Senin (9/9) ini Bambang mengatakan dirinya hadir ke sidang Paripurna DPRD Siak tapi Ariadi tidak ada. Menurutnya tidak masalah dilaporkan karena itu resiko dan hal itu akan ditanggapi dan diklarifikasi. (ant/red)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -