LAMR Kuansing Tabalkan Gelar Adat Ke Mursini dan Halim
Rabu, 09 Oktober 2019 - 16:21:18 WIB
 
Datuk Seri Pebri Mahmud pasangkan tanjak ke kepala Mursini - Halim
TERKAIT:
   
 

Teluk Kuantan, DetakRiau.com - Bupati Kuantan Singingi H Mursini secara resmi men­da­patkan gelar Datuk Seri Setia Amanah Masyarakat Adat Me­layu Riau oleh Lem­baga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuansing, Rabu (9/10/2019). Sementara, Wakil Bupati H Halim memangku gelar Da­tuk Seri Timbalan Setia Amanah.

Kedua pemimpin Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau tersebut berangkat dari rumah dinas didampingi istri masing-masing. H Mursini dan istri, Hj Emi Safitri Mursini datang lebih awal di GOR Tribuana SMAN Pintar Riau di Jalan Protokol, Teluk Kuantan. Disusul kemudian Wakil Bupati H Halim dan istri, Hj Juniwarti Halim. Mereka diarak layaknya raja dan permaisuri. Kompang dan para tetua adat LAMR mengiringi arak-arakan menuju ruang singgasanah penobatan. Di ruang inilah kedua pemenang Pilkada Kuansing 2015 yang lalu tersebut menjalani prosesi penabalan gelar adat.

Prosesi penabalan gelar adat ini ditandai dengan pemasangan selempang, ke­ris dan tanjak dan dilanjutkan dengan pro­sesi tepung tawar.

Gelar adat yang disandang tuan H Mursini sebagai Datuk Seri Setia Amanah Mangkuto Bandaro Sutan Malano dan tuan H Halim sebagai Datuk Seri Timbalan Setia Amanah. 

Sebelumnya Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kuansing, Datuk Seri Pebri Mahmud membacakan warkah LAMR Kuansing. Warkah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan LAMR Kuansing berisi petuah amanah.

"Pemberian gelar adat ini sudah melalui musyawarah mejelis kerapatan adat. Sehingga tuan Mursini dan Halim berhak menyandang gelar adat LAMR Kuansing selama masa jabatan sebagai Bupati dan Wabup Kuansing," ungkap Datuk Pebri.

Plt Ketua LAMR Kuansing sekaligus Sekretaris Umum LAM Riau Datuk H Yusman Hakim SPi MSi mengata­­kan, bahwa pemberian gelar adat kepada Bupati dan Wakil Bupati Kuansing ini sudah melalui pertimbangan yang panjang. Sehingga saat pihak LAMR Kuansing sudah menilai perlu untuk melakukan penabalan gelar adat tersebut kepada pa­sangan kepala daerah Kuansing tersebut.

"Gelar ini melekat pada ja­batan, jadi kalau misalnya nanti Pak Mursini dan Pak Halim tidak lagi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati maka gelar ini pun akan gugur secara otomatis," ujarnya.(rls/ab)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -