Teras Narang Minta DPR Buka Wacana Revisi UU Pilkada
Rabu, 04 Desember 2019 - 18:07:13 WIB
|
|
Teras Narang |
TERKAIT:
JAKARTA (DetakRiau.com) Teras Narang mantan Ketua Pansus UU Pemda di era reformasi, yang kini menjadi anggota DPD minta kepada DPR agar tidak menutup wacana revisi UU Pilkada.
"Sebab kalau kita evaluasi secara wise tidak ada salahnya, apabila UU Pilkada di revisi untuk masa yang akan datang", kata Teras Narang saat menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar oleh MPR dengan judul : Menuju Pilkada Serentak 2020, di Jakarta rabu (4/12/2019).
Dikatakan, saya dulu Ketua Pansus UU Pemda yang digabungkan dengan UU Pilkada. Agar supaya bagi yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah agar sebaiknya mempelajari lebih dahulu UU Pemda. Idealnya kan begitu, katanya
Tapi sekarang, UU Pemda dan UU Pilkada telah dipisah. Yang jikalau kita tanyakan kekuatan dan kelemahan UU Pilkada. Banyak yang mengatakan UU Pilkada sebaiknya di revisi.
Kelemahan UU Pilkada utamanya adalah yang terkait dengan calon kepala daerah agar yang terbaik, partai politik, tim sukses, prosedural, kelembagaan, penyelenggaraan yang harus diperkuat, katanya.
Makanya DPD sampai hari ini masih sedang mengumpulkan data dan fakta dalam rangka untuk memberikan pertimbangan kepada DPR sebelum dilakukan revisi UU Pilkada
"Saya adalah alumni pertama pilkada langsung pada tahun 2005 yang dicalonkan oleh PDI Perjuangan", kata Teras. Erwin Kurai.