DPD Membawa Isu Hutan Adat di Konferensi Perubahan Iklim di Eropa
Kamis, 12 Desember 2019 - 17:20:16 WIB
 
Sultan Baktiar Najamudin
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Carut marut tata kelola hutan harus diredefinisi kususnya yang terkait dengan pemanfaatan hutan investasi dan kepentingan masarakat adat yang tinggal di sekitar hutan. Munculnya kriminalisasi masarakat sekitar hutan merupakan akibat belum diakomodirnya kepentingan yang setara.

Ini diutarakan Sultan Baktiar Najamudin wakil Ketua DPD saat diskusi panel di acara Konferensi Perubahan Iklim, COP ke 25 yang diselenggarakan di Madrid, Spanyol rabu kemarin(11/12/2019).

Hadir juga wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Wakil Ketua Komis IV DPR Dedi Mulyadi dan perwakilan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Untuk langkah awal, DPD akan minta pada pemerintah agar menerbitkan Peraturan Pemerintah yang diatur dalam pasal 67 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kususnya tentang peraturan pemerintah yang terkait mengenai hutan adat. Supaya ada kepastian hukum buat masarakat adat didalam mengelola dan memanfaatkan hasil hutan, ujarnya.

Dari hasil pengawasan DPD, kami menemukan masalah kehutanan disebabkan oleh kebijakan dan peraturan pemerintah antar instansi yang tumpang tindih yang membuat undang undang yang berlaklu jadi tidak optimal, ungkapnya.

DPD juga menemukan pemanfaatan hutan adat seluas 2 hektar telah disalah gunakan dengan cara membakar untuk membuka kebun oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, kata Baktiar.

Secara terpisah Ketua Komite II Yoris Raweyai pada saat melaporkan tugas kepada Sidang Paripurna DPD (12/12/2019) minta pada pemerintah agar mengalokasikan anggaran untuk membantu ekonomi masarakat sekitar hutan yang terdampak kebakaran hutan, yang memburuk. Erwin Kurai.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -