Stafanus B.A.N Liow : DPD Punya Wewenang Penggabungan Daerah Otonom
Kamis, 09 Januari 2020 - 14:00:06 WIB
 
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Posisi Dewan Perwakilan Daerah, DPD RI adalah lembaga negara yang keberadaanya sejajar dengan 7 lembaga negara lainnya yakni DPR, BPK, MPR, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

"Namun fungsi dan tugasnya berbeda beda", kata wakil Ketua DPD Mahyudin di Jakarta (8/1/2020) saat menerima delegasi dari DPRD Kabupaten Minahasa yang mengajukan pemekaran daerah otonom baru.

Kewenangan DPD yang baru sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung, katanya lagi, adalah melakukan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda yang telah disahkan DPRD.

Adapun output DPD adalah berbeda dengan DPR yang membuat Undang Undang. Akan tetapi memiliki hak dan wewenang yang sama dalam membuat Undang Undang Dasar dimana DPD sebagai unsur dari MPR bersama dengan DPR, jelas Mahyudin.

Sementara anggota DPD asal Propinsi Sulawesi Utara Stafanus B.A.N Liow menerangkan wewenang DPD lainnya adalah wewenang tertentu terkait dengan pemekaran daerah dan penggabungan daerah otonom.

"Kedepan DPD mendukung pemekaran untuk daerah prioritas," tukasnya. Erwin Kurai.




 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -