Perdagangan Buruh Digugat Dalan RUU Cipta Kerja
Rabu, 04 Maret 2020 - 12:51:23 WIB
 
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Jaminan atas pekerjaan yang selama ini menjadi perikatan perusahaan dengan karyawan akan digantikan dengan perdagangan buruh dengan akan dihapuskannya jenis jenis pekerjaaan alih daya atau pekerjaan tidak tetap termasuk karyawan kontrak.

RUU Cipta Kerja selain itu juga akan menghapus upah minimum sebagai jaminan pendapatan karyawan yang akan mereduksi UMR yang sekarang disebut sebagai safety net buat pekerja.

Artinya RUU Cipta Kerja sekarang banyak lebih menguntungkan pengusaha. Selain RUU nya juga akan menghapus pidana pengusaha.

"Pertanyaanya dimana posisi negara". kata Iswan Abdulah dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia di Jakarta selasa (3/3/2020).

Dikatakannya, investasi asing boleh masuk asalkan ada kepastian kerja dan status pekerja kontrak dihapuskan. Erwin Kurai.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -