Dugaan Korupsi, Kabid Pembinaan Disdik Riau Diperiksa Jaksa
Senin, 03 Agustus 2020 - 21:16:33 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembelajaran (perangkat keras) berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk SMA tahun 2018 di Dinas Pendidikan Riau senilai Rp23,5 miliar diperiksa, Senin (3/8/2020). Kedua tersangka adalah Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil. 

Hafes diketahui adalah adalah Kabid Pembinaan Disdik Riau sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan Rahmad adalah Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau selaku rekanan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi, mengatakan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara. "Diperiksa lagi untuk melengkapi berkas," ujar Hilman.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua setelah kedua tersangka ditahan pada 20 Juli 2020 lalu. "Teknisnya (pemeriksaan) penyidik yang tahu. Bisa di Rutan, bisa di Kejati," ujar Hilman.

Selain pemanggilan sebagai tersangka, Hafes dan Rahmat juga saling memberikan keterangan sebagai saksi. "Selain untuk diri tersangka sendiri, juga untuk tersangka lain," tutur Hilman.

Hilman menegaskan, jaksa penyidik terus berupaya merampungkan berkas perkara kedua tersangka. Setelah rampung, akan dilakukan pelimpahan tahap I (berkas). 
"Setelah (pemeriksaan) saksi-saksi, kedua tersangka dipanggil (diperiksa) maraton minggu ini," papar Hilman lagi.

Hilman memastikan proses penyidikan tidak akan memakan waktu lama karena saat penyelidikan kedua tersangka juga sudah diperiksa. "Paling dipanggil lagi, dicocokkan untuk tersangka," ucap Hilman.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi terjadi karena Hafes Timtim tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi ketentuan tidak dijalankan, harga lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan.

Selain itu, ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.

Untuk melengkapi bukti, jaksa juga melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Riau. Ada 26 item yang diamankan dari ruang Kabid Pembinaan dan ruang Kasubag Perencanaan, baik berupa dokumen maupun alat-alat yang digunakan untuk e-purchasing atau e-Katalog.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Mereka berasal dari PNS dan pihak kontraktor.

"Kita menetapkan dua tersangka. Yang pertama, HT selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); dan kedua, RD, pihak perusahaan," kata Kajati Riau Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).

Menurut Mia, dugaan korupsi terjadi pada proyek pengadaan media pembelajaran berbasis IT pada Dinas Pendidikan Riau tahun anggaran 2018.

Tersangka berinisial RD dari pihak rekanan, kata Mia, bersama tersangka HT bersekongkol menentukan spesifikasi harga dengan pihak broker. "Menentukan spesifikasi harga, serta menaikkan harga dan commitment fee," tutup Mia.

Jadi, harga tidak sesuai dengan harga di pasaran. "Kapasitas penentuan e-katalog ini, pada saat penentuan e-katalog, harganya tidak ada yang memadai dan harganya lebih tinggi dari yang seharusnya," kata Mia.

Mia menyebutkan semestinya tersangka HT selaku PPK ini mempunyai inisiatif secara undang-undang harus dilelang seperti biasa. "Adanya persekongkolan dengan pihak ketiga dalam menentukan spesifikasi harga," kata Mia.

Dalam kasus dugaan korupsi ini pihak Kejati Riau belum menyebutkan nilai kerugian negara. "Kita bekerja sama dengan auditor dan sudah koordinasi dengan KPK terkait kasus ini," kata Mia. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -