Dua Minggu Melarikan Diri
Pelaku Pembunuhan ALG Tualang Dibekuk Satreskrim Polres Siak di Kabupaten Nias
Jumat, 07 Agustus 2020 - 13:05:27 WIB
 
TERKAIT:
   
 

SIAK-(DRC) Dua Minggu melarikan diri, Satuan Reskrim Polres Siak berhasil membekuk pelaku pembunuhan ALG (8) Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau di Kabupaten Nias.

Hal ini disampaikan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH, SIK, MIK saat menggelar konferensi Pers, Rilis pengungkapan perkara atau tindak pidana Pembunuhan dengan disertai perbuatan Cabul, di Mapolres, Jumat (07/08/2020) pagi.

"Kita berhasil menghentikan pelarian MH (24) atau membekuk pelaku Pembunuhan ALG (8) Kecamatan Tualang pada tanggal 30 Juli 2020 jam 12 : 30 Wib di Kabupaten Nias, yang bekerjasama dengan Polres Nias," kata AKBP Doddy.

Kapolres juga menjelaskan kronologisnya, berawal dari laporan Orang tua korban (16/07/2020) ke Polsek Tualang bahwa korban (anaknya) telah hilang dari rumah, lalu Personel Polsek Tualang dipimpin langsung Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani, SH, SIK, MH bersama orang tua korban berupaya melakukan pencarian dan mengumpulkan informasi.

"Dari penyelidikan didapat informasi bahwa korban dibawa oleh MH (Tersangka), dengan informasi yang didapat Personel Polsek Tualang terus melakukan Pencarian Baik Korban dan maupun keberadaan Tersangka. Keesokan harinya (17/7) Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di semak-semak belakang kuburan muslim Kampung Sebatang Timur, Kecamatan Tualang," Terang Kapolres AKBP Doddy didampingi Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani dan Kasatreskrim AKP Noak P Aritonang.

Sambungnya, Korban langsung dievakuasi oleh Polsek Tualang dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk di Otopsi. Jelasnya

"Hasil otopsi didapat bahwa Korban mengalami memar di wajah, luka menganga di bagian leher dan luka lecet di bagian anus seperti corong. Kuat dugaan korban dibunuh serta korban juga mengalami Pencabulan," Kata Kapolres Siak.

AKBP Doddy melanjutkan, bahwa Tim Serindit King Polres Siak bersama Polsek Tualang melalukan penyelidikan dan terus mencari Informasi tentang keberadaan terduga pelaku, dan akhirnya pada tanggal 26 Juli 2020 team mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

"Informasi yang kita dapat pelaku berada di Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatra Utara. Berbekal informasi tersebut team yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Noak P Aritonang berangkat ke Kabupaten Nias Barat dan bekerjasama dengan Polres Nias, setelah mencari dan menelusuri akhirnya diduga pelaku ditemukan pada tanggal 30 Juli 2020 jam 12 : 30 Wib menyerahkan diri pada tim opsnal Polres Siak dan Polsek Tualang, serta dibawa ke Polres Siak," Ucap AKBP Doddy.

Lanjut dijelaskan, dari hasil penyidikan tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah membunuh korban dengan cara mencekik dan menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau, sebilah pisau tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksinya, namun pisau saat ini belum ditemukan masuk ke Daftar Pencarian Barang (DPB). Katanya

"Tersangka melakukan perbuatannya karena sakit hati atas perbuatan orang tua korban, sebelumnya terjadi cekcok, niatnya mau balas dendam ke orang tua korban namun di lampiaskan ke anaknya ALG (Korban). Dan tersangka juga mengakui telah mencabuli korban berulang sebanyak tiga kali, dua kali jauh hari sebelum korban di bunuh dan satu kali sebelum pelaku membunuh korban," terang Doddy.

Kita akan terapkan pasal 82 ayat (1) Undang Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 E Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 340 KUHP Pidana (Ancaman Hukuman 15 tahun sampai dengan Hukuman Mati). Pungkas Kapolres Siak. (Drc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -