WI (26), Pelaku Kasus Penganiayaan Berat Warga Kecamatan Dayun diancam Maksimal 8 Tahun Penjara
Jumat, 07 Agustus 2020 - 16:34:51 WIB
 
TERKAIT:
   
 

SIAK-(DRC) WI (26) Pelaku Kasus Penganiayaan Berat terhadap AZ (52) Warga Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, diterapkan pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 8 Tahun Penjara.

Hal ini disampaikan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH, SIK, MIK saat menggelar konferensi Pers, Rilis pengungkapan perkara atau tindak Pidana Penganiayaan, di Mapolres, Jumat (07/08/2020) pagi.

"Pelakunya WI (26) kita terapkan pasal 354 ayat 1 KUHP yaitu pasal penganiayaan, bunyinya barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam telah melakukan penganiayaan berat dengan Pidana penjara paling lama 8 tahun," kata Kapolres Siak, Doddy.

Sementara Korban adalah AZ (52) Melayu, pekerjaan petani asal Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di areal perkebunan inti 3 PT. PN 5 C Buatan Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak atau yang lebih dikenal KM 55. Terangnya

"Kondisi Korban AZ (52) pada saat kejadian saat ditemukan, ketika Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Noak P Aritonang, SIK mendapat laporan langsung menuju ke TKP pada saat itu, korban sudah dalam keadaan tergeletak pada sebuah lubang dengan kondisi luka-luka pada bagian kepala, kedua tangan dan kaki," jelas Kopolres Siak, Doddy.

Sambungnya, Luka-luka ini diduga kena bacok menggunakan senjata tajam, dan kondisinya sudah tidak sadar. Setelah itu, kita cari informasi kepada saksi yang menemukan korban.

Kronologis kejadian sambung Kapolres, setelah kita dapatkan pelakunya, jadi antara pelaku dengan tersangka ini saling mengenal dan mereka bertemu di TKP yaitu perkebunan inti 3 PT. PN 5 C Buatan KM 55, mereka berdua ngobrol-ngobrol, ada sedikit salah paham juga di sana.

"Jadi ada kecurigaan pelaku terhadap korban AZ (52) terkait dengan urusan mereka yang tidak diterima oleh pelaku WI (26) sehingga pada saat korban sedang menelpon lama, di dalam gubuk itu ada parang, sehingga pelaku langsung mengambil parang dan membacokan kepada korban," ungkap Doddy lagi.

Memang pada saat kita cek urine terhadap Pelaku WI (26) hasilnya positif. Pelaku juga mengakui pada saat bertemu sedang dalam dibawah pengaruh narkoba pada saat itu, jadi yang bersangkutan kategorikan ada pengaruh narkoba pada saat melakukan perbuatan penganiayaan berat tersebut. Terangnya

"Tersangka WI (26) ini tunggal, jadi kita lakukan upaya-upaya penyelidikan untuk mengetahui apa yang terjadi. Karena pada saat itu korban AZ (52) masih belum bisa kita mintai keterangan kondisinya dalam kondisi Luka berat dan dirawat di Rumah Sakit," sebut Kapolres.

Selanjutnya, Kasat Reskrim mencari bukti-bukti atau apapun juga termasuk juga informasi-informasi yang ada, kebetulan motor korban setelah di sisir pada saat itu ada di Km 11 di sebuah warung.

"Setelah kita gali informasi bahwa pelaku WI (26) penganiayaan tersebut melarikan diri ke wilayah Medan, anggota kitapun melakukan upaya pengejaran, sekali jalan dengan pengejaran pelaku pembunuhan di Tualang dan pada saat itu berada di Kabupaten Nias Barat, Sumut," papar Doddy.

Tersangka WI (26) ditangkap pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 di Kelurahan Kerasaan II, Kecamatan Purbaganda, yang bekerjasama dengan Polres Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Barang bukti yang kita amankan sebilah gagang parang, mata parangnya tidak ditemukan, namun pelaku WI (26) telah mengakui perbuatan pembacokan tersebut. Pungkas Kapolres

"Untuk kondisi Korban saat ini, sudah dapat kita ambil keterangannya dalam proses penyidikan. Artinya, yang bersangkutan dalam keadaan menjelang pulih," tambah Kasat Reskrim Polres Siak.

Secara bersama WI (26) pelaku penganiayaan dan MH (24) pelaku Pembunuhan Kecamatan Tualang dibawa ke Mapolres Siak. Pungkasnya (Drc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -