LAMR Gelar Majelis Upah Upah dan Tepuk Tepung Tawar Kepada Bongku
Jumat, 07 Agustus 2020 - 20:40:27 WIB
 
Bongku bin Jelodan dan keluarga, di Balai Adat Melayu Riau, Jumat (7/8/2020). 
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC)  - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) bersama Perbatinan Lima dan Perbatinan Delapan Masyarakat Sakai akan menggelar Majelis Upah Upah dan Tepuk Tepung Tawar kepada Bongku bin Jelodan anak kemenakan suku Sakai Batin Beringin, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Bongku merupakan warga masyarakat adat Sakai yang menghadapi masalah hukum berkaitan dengan korporasi sehingga sempat ditahan lebih kurang delapan bulan.

Majelis Upah Upah dan Tepuk Tepung Tawar kepada Bongku ini akan dilaksanakan bersempena peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia (International Day of the World’s Indigenous Peoples), di Balai Adat Melayu Riau, Ahad malam (9/8/2020), mulai pukul 20.00 WIB.
“Majelis Upah Upah dan Tepuk Tepung Tawar ini bertujuan mengembalikan semangat Bongku secara pribadi dan keluarga atas kasus yang telah dialaminya,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar di Balai Adat Melayu Riau, Jumat (7/8/2020).

Datuk Seri Syahril yang didampingi Ketua Panitia Majelis Upah Upah dan Tepuk  Tepung Tawar Datuk H. Aspandiar dan Sekretaris Panitia Datuk H. Jonnaidi Dassa mengatakan terlepas dari hal di atas, Majelis Upah Upah dan Tepuk Tepung Tawar kepada Bongku juga untuk menjadi momen dan simbol perjuangan bagi masyarakat hukum adat dalam mempertahankan hak-hak adat (tanah ulayatnya). Sekaligus sebagai wadah untuk menginformasikan kepada dunia luar dalam hal ini para pelaku usaha yang izin usahanya berdampingan dengan  bahkan tidak tertutup kemungkinan sebagian dari lahan usahanya tersebut terdapat hak-hak masyarakat adat setempat. 

Datuk Seri Syahril berharap bila terjadi permasalahan antara masyarakat adat dengan korporasi seperti pada kasus Bongku agar semaksimal mungkin dilakukan upaya penyelesaian terlebih dahulu secara adat atau kekeluargaan dengan melibatkan LAMR setempat (LAMR kabupaten/kota) atau LAMR. “Jadi, jangan sampai langsung mengambil langkah-langkah hukum positif,” kata Datuk Seri Syahril.  (rls)



 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -