Media Salah Satu Cara Efektif dalam Proses Pembauran Kebangsaan
Selasa, 08 Desember 2020 - 01:22:49 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Keberadaan media mainstream dan media social (medsos) dalam penyebarluasan informasi sudah tak diragukan lagi. Bahkan media dapat memberikan pengaruh terhadap perilaku atau karakter seseorang. 

"Oleh sebab, pemanfaatan media dalam melakukan sosialisasi nilai-nilai pembauran dan kebangsaan menjadi salah satu pilihan yang tepat dan efektif," ujar Fahkrunnas MA Jabbar falam Seminar yang ditaja Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)  Provinsi Riau bertajuk, "Menjadikan Budaya Sebagai Panglima Pembangunan," Senin (7/12/2020).

Sebagai pemateri,  Fahkrunnas dalam makalahnya berjudul
"Tantangan dan Pengaruh Media dalam Pembauran di Era Kenormalan Baru" mengatakan,  
selalu terbuka peluang bagi siapa saja untuk ikut dalam meningkatkan usaha pembauran dan meningkatkan semangat nasionalisme di kalangan masyarakat.

Tujuannya,  agar bangsa Indonesia tidak mudah terkoyak-koyak oleh kepentingan pihak-pihak dengan motiv cari untung atau ingin menghancurkan kerukunan dan kedamaian hidup di Indonesia ini.

Menurut Fakhrunnas MA Jabbar, untuk menyikapi tantangan bagi media dalam ikut mensosialisasikan pembauran di kalangan masyarakat diperlukan political will (kemauan politik) dari pihak pemerintah untuk melibatkan media secara formal dalam bentuk kerjasama publikasi. Pihak Kemendagri di tingkat pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota di level di bawahnya dapat memanfaatkan keberadaan para wartawan di unit kerja masinmg-masing untuk memberikan porsi peliputan dan pemberitraan yang berkaitan dengan masalah pembauran dan semangat nasionalisme. 

Begitu pula organisasi FPK Provinsi dan FPK Kabupaten/ Kota juga harus mengambil peran untuk terus menyosialisasikan aktivitas organisasi yang melibatkan berbagai paguyuban yang ada di wilayah masing-masing. Publikasi yang dilakukan secara terus menerus melalui semua platform media tentu dapat menyebarkan keberadaan FPK sebagai institusi yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengoordinasikan berbagai paguyuban. Dengan demikian, sosialisasi program pembauran dalam arti yang luas dapat terus dilakukan.

"Di balik tantangan selalu tersedia peluang-peluang bila disikapi secara cerdas. Media mainstream tentu saja dapat ikut memberikan pembelajaran pada masyarakat dengan pemuatan informasi di platform media cetak dan daring atau menayangkan siaran yang mendidik terkait info dan pesan-pesan pembauran," ungkapnya

"Begitu pula, institusi pemerintah seperti Kemendagri, Kemkominfo, Kementerian Agama, dan lain-lain yang memiliki tugas dan tanggungjawab dalam peningkatan usaha pembauran dan semangat kebangsaan dapat bekerjasama dengan media untuk penayangan advertorial sosial agar masyarakat makin memahami betapa arti penting pembauran dan nilai-nilai kebangsaan," kata Fakhrunnas MA Jabbar.

"Untuk medsos yang penyebarannya begitu marak (viral), cepat tanpa ada penyaringan, pihak pemerintah perlu melakukan penanganan yang produktif tanpa menghilangkan hak-hak dasar masyarakat dalam berekspresi atau menyampaikan pendapat. Dalam hal ini pemanfaatan influencer dan buzzer yang memiliki follower jutaan orang tentu cukup ampuh menanamkan kesadaran literasi bagi pengguna medsos yang kini lebih dari dua kali lipat jumlah penduduk Indonesia," tambahnya

Dikatakannya, Kemkominfo, kabarnya sudah mengeluarkan dana mencapai Rp 94 miliar untuk mendanai para buzzer dan influencer untuk meningkatkan budaya literasi pengguna medsos. Namun, implikasi dari program yang menelan uang rakyat sangat besar tersebut masih dipertanyakan banyak pihak karena penggunaan dana tersebut cenderung untuk kepentingan politik penguasa.

Ditambahkannya "Perkembangan media sosial (Whatsup, Instagram, Youtube, Tweeter dll) benar-benar mendominasi penyebaran informasi di kalangan masyarakat. Semua orang kini bisa jadi wartawan untuk menginformasikan peristiwa dan informasi apa saja yang diketahui. Kemudahan menggunakan gadget (handphone) dan sejenisnya memungkinkan siapa saja dapat menulis atau merekam peristiwa yang tak terduga yang berubah menjadi berita actual.

"Berapa banyak masyarakat awam yang merekam peristiwa kecelakaan di jalan raya, perampokan, copet, perkelahian, tawuran, kebakaran, bencana alam dan hal-hal yang unik secara cepat menjadi viral dan tersebar luas di kalangan masyarakat. Bahkan, media elektronik seperti TV membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengirimkan rekaman video sejenis itu untuk disiarkan dan mendapatkan imbalan yang cukup besar". ulasnya

"Namun sayangnya, penggunaan media sosial di kalangan masyarakat yang tak terkendali tidak diikuti dengan penguasaan dan kesadaran budaya literasi media yang baik sehingga realitas yang muncul adalah semakin maraknya penyebaran hoaks (informasi bohong atau fitnah) yang dapat mengganggu sendi-sendi kehidupan sosial yang selama ini sudah terbina baik. Masyarakat begitu mudah terprovokasi dengan informasi hoaks tersebut yang dapat berakibat langsung terhadap keamanan dan ketertiban sosial, budaya dan politik yang berujung pada desintegrasi bangsa". tambahnya

Diterangkannya, bentuk informasi hoaks yang banyak ditemukan melalui media-media sosial tersebut berupa narasi berita, video, meme, di antaranya satire/ parodi, konten menyesatkan, konten tiruan, konten salah, konten dimanupasi dsb. Untuk mengantisipasi penyebaran hoaks yang lebh luas, sudah banyak institusi dan LSM yang memantau konten-konten hoaks tersebut di antara Mafindo (Masyaraat Anti Fitnah Indonesia) yang ikut membangun literasi masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi bohong.

"Di Indonesia, hoaks mulai marak sejak pemilihan presiden 2014 sebagai dampak gencarnya kampanye yang menggunakan plastform. Hoaks dimaksudkan untuk menjatuhkan citra lawan politik melalui black campaigne ( kampanye hitam ) atau negative campaigne (kampanye negativ).

Menurut Mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, maraknya hoaks di Indonesia karena adanya krisis kepercayaan terhadap media mainstream dan dampak berubahnya fungsi media sosial dari media pertemanan dan berbagi sarana menyampaikan pendapat politik dan mengomentari pendirian orang lain". ungkapnya

Secara kebijakan pemerintah, untuk mengawal dan mengawasi tindak kejahatan hoaks telah diterbitkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi lektronik (ITE) dan dibentuknya Unit Kejahatan Siber (cyber crime) di jajaran kepolisian dan badan-badan intelijen dengan sanksi hukum yang berat bagi pelanggarnya.

Pemanfaatan media massa sebagai media komunikasi secara proporsional dapat berpengaruh dalam urusan sosialisasi dalam kehidupan masyarakat. Terdapat 13 pengaruh tersebut yakni.


1. Mengubah pola pikir (Midnset)
2. Membentuk karakter seseorang
3. Mengembangkan keterampilan komunikasi
4. Berintegrasi dengan lingkungan sekitar
5. Menyebarkan informasi
6. Meningkatkan nilai sosial
7. Hiburan
8. Edukasi
9. Mengubah gaya hidup
10. Sarana promosi
11. Meningkatkan eksistensi
12. Mempererat silaturahim.
13. Membangun relasi atau jaringan. 

Ditambahkannya,  pembentukan organisasi FPK yang menghimpun seluruh paguyuban etnik di semua daerah dalam wilayah NKRI merupakan sebuah keniscayaan untuk mengikat hubungan baik antar etnik dan saling menghormati dan menghargai.

"Permendagri menegaskan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pembauran kebangsaan, gubernur melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan FPK di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat saling berkoordinasi dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat menghasilkan rumusan rekomendasi yang komprehensif dan strategis sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan terkait pembauran kebangsaan". ulasnya

"Dalam memperkuat upaya pembauran dan semangat kebangsaan diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah ditegaskan bahwa pembauran kebangsaan adalah proses pelaksanaan kegiatan integrase anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, etnis, melalui interaksi sosial dalam bidang Bahasa, adat istiadat, seni budaya, pendidikan dan perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku dan etnis masing-masing dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pedoman FPK, 2013)" ungkap Fakhrunnas MA Jabbar. (rid)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -