Penyidik Kejari Pekanbaru Tengah Susun Berkas Tersangka Abdimas
Kamis, 14 Januari 2021 - 20:10:22 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Penyidikan dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan, diyakini segara rampung. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah menyusun berkas perkara tersangka Abdimas Syahfitra. 
Abdimas ditetapkan tersangka pertama pada kasus yang merugikan keuangan negara sebesar setengah miliar rupiah. Mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru itu telah ditahan dan dititipkan di Rutan Klas IA Pekanbaru untuk mempermudah proses penyidikan. 
"(Penyidikan perkara) sudah tuntas, tinggal mungkin pemberkasan saja, itu sudah dijilid, lagi diatur," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Kamis (14/1/2021).
Jika selesai, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti atau tahap I. Selanjutnya akan dilakukan penelaahan guna memastikan syarat formil dan materilnya. Ditanya apakah berkas tersangka dilimpahkan pada pekan ini, pria akrab disapa Zega mengatakan, belum.
"Belum, nanti pasti saya beri tahu. Kalau kayak gitu saya beri tahu, nggak mungkin saya beri tahu," kata mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai.
Untuk diketahui modus perbuatan Abdimas melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta. Terhadap dana itu, dikelola oleh mantan Camat Pekanbaru Kota untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah. Lalu, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan. 
Akan tetapi dalam pelaksanaannya kegiatan itu, tidak rampung. Namun, pada lapora pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tersebut dibuat selesai.  Atas perbuatannya, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancamannya, hukuman pidana 20 tahun penjara. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -