Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan Polda Riau
Selasa, 19 Januari 2021 - 23:04:25 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Upaya penyelundupan 20 kg sabu asal negara Malaysia masuk ke Riau berhasil digagalkan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Keberhasilan ini tak terlepas dari informasi anggota TNI AL Lanal Dumai yang menyatakan adanya upaya penyelundupan masuk melalui perairan Dumai. 

Informasi dari Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, penangkapan dilakukan pada Senin (18/1/2021). "Betul, ditangkap kemarin (Senin)," ujarnya, Selasa (19/1/2021).

Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit I, AKBP Hardian. Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi anggota TNI AL Lanal Dumai, pada Ahad (17/1/2021).

Disebutkannya, akan ada penyelundupan sabu ke wilayah Rupat dengan tujuan Dumai. Tim Harimau Kampar Polda Riau langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan di wilayah Rupat.

Lalu, tim bergerak melakukan pengintaian di sekitar Pelabuhan-Roro Rupat, Dumai. Senin (18/1/2021) sekitar pukul 10.30 WIB, terlihat 1 unit mobil Avanza warna putih BM 1244 EN turun dari Kapal Roro Rupat hendak merapat ke Dumai.

"Tim langsung bergerak dan memberhentikan mobil tersebut lalu memeriksa dan menggeledah. Ditemukan dua tas yang dibungkus dalam kardus yang berisikan 20 kg sabu," jelas Victor.

Sopir mobil berinisial Al (36) dan barang bukti diamankan. Selanjutnya, tim melakukan kontrol pengiriman barang kepada tersangka lain di Dumai, tapi tidak berhasil ditemukan.

Saat diinterogasi, Al mengaku diperintah oleh seorang pengedali. Ia dijanjikan upah sebesar Rp8 juta per Kg sabu. "Upah dibayar setelah barang sampai kepada penerima di Dumai," ujar Victor.

Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau masih melakukan pengembangan kasus. "Tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -