Dugaan Penyimpangan Capai Rp84 Miliar, Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi PT SPR
Senin, 01 Februari 2021 - 23:35:32 WIB
 

TERKAIT:
   
 

 PEKANBARU (DRC) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan perkara rasuah di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Tak tanggung-tanggung, nilai dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau mencapai Rp84 miliar. 

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan dikonfirmasi membenarkannya. Dikatakannya, perkata itu ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus). "Iya. Itu ditangani tim Pidsus," ujar Muspidauan, Senin (1/2).

Disampaikan Muspidauan, penanganan perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Dalam tahap tersebut, Korps Adhyaksa mengumpulkan bahan keterangan, data serta mencari peristiwa pidana. 

Karena masih penyelidikan, Muspidauan belum bersedia memaparkan kronologis perkara. Namun begitu, dia memastikan bahwa tim penyelidik telah menjadwalkan proses permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui persoalan yang terjadi di perusahan pelat merah itu.

"Ini masih lid (penyelidikan,red). Tentu akan ada pihak-pihak terkait yang akan diklarifikasi," jelas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru. 

Dari informasi yang dihimpun, pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Adapun laporan itu terkait dugaan penyimpangan pada PT SPR Periode tahun 2010-2015.

Pihak LSM tersebut agar Jaksa segera memeriksa Rahman Akil selaku Direktur perusahaan periode 2010-2015, dan pihak lain yang dicurigai di PT SPR dan anak perusahaannya,.

Laporan dan berkas yang mereka serahkan ke Kejati Riau merupakan data awal sebagai pintu masuk untuk memeriksa dugaan penyimpangan keuangan negara di PT SPR. Termasuk permasalahan rangkap jabatan di anak perusahaan PT SPR Langgak, dan permasalahan kontrak kerjasama PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd dan Chevron dalam pengelolaan minyak di Blok Langgak.

Masih menurut LSM itu, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Dimana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening. (rid/krc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -