Dugaan Korupsi Pembangunan di RSUD Bangkinang
Ketua KONI Kampar 3 Kali Mangkir Pemeriksaan Penyidik Kejati Riau
Rabu, 03 Maret 2021 - 23:10:14 WIB
 

TERKAIT:
   
 

 PEKANBARU, detakriau.com - Sikap tak kooperatif ditunjukan Surya Darmawan terhadap surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pasalnya, Ketua  Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Ia beralasan tidak pernah menerima surat atas nama dirinya. 

Surya Darmawan sejatinya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang. Surat pertama dilayangkan penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada, Rabu (17/2). Tapi, dia tidak hadir tanpa keterangan. 

Atas kondisi ini, penyidik melayangkan surat pemanggilan kedua. Lagi-lagi, Ketua KONI Kampar tidak mengindahkan surat tersebut. Begitu pula dengan surat panggilan ketiga. 

"Sudah tiga kali (dipanggil), belum datang juga," sebut Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (3/3). 

Surat panggilan ketiga itu dilayangkan penyidik belum lama ini. Sama seperti sebelumnya, Surya Darmawan tidak hadir tanpa alasan. "Nanti kita cek, apakah panggilannya sampai," tambah mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur.

Meski telah melakukan upaya pemanggilan secara patut dan sah sebanyak tiga kali, namun tetap tidak diindahkan, penyidik belum ada mengambil sikap. Penyidik kata Hilman, akan kembali berkoordinasi untuk menentukan langkah berikutnya.

Dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP dinyatakan, 'Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1) dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 2) dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan'.

Sementara itu, dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP berbunyi 'Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. "Nanti, langkah-langkah dirembukkan lagi sama penyidik," imbuh pria yang akan berpindah tugas sebagai Asdatun Kejati Nusa Tenggara Barat. 

Sementara, Surya Darmawan dikonfirmasi mengaku, tidak pernah menerima surat panggilan dari Kejati Riau atas namanya. Kondisi ini, menjadi alasan bagi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi proyek infrastuktur senilai miliaran rupiah. "Saya tidak pernah menerima surat panggilan (Kejati Riau) atas nama saya sampai saat ini," dalih Surya Darmawan. 

Selain Surya Darmawan, pada Rabu ini penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Mayusri ST, Abdul Kadir Jailani, dan Minny Sulistyowati.

Diketahui, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati Riau kala itu, Mia Amiati.

Terkait ini, penyidik langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, Asmara Fitrah Abadi. Direktur RSUD Bangkinang itu diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/2) kemarin.
Selain dia, penyidik juga memeriksa Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian. Sebagaimana Asmara Fitrah Abadi, dia juga berstatus saksi.

Sementara itu, saat proses penyelidikan, Jaksa juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak lainnya. Selain Direktur RSUD Bangkinang, Jaksa juga telah mengundang Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar. Dia diklarifikasi terkait proyek pembangunan di RSUD Bangkinang, terutama masalah tender.

Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi. Ada dua perusahaan ikut tender. Yaitu, PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai  Rp46.492.675.038,79.

Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.

Masih dari kabar yang didapat, dalam pengerjaan proyek itu, PT Gemilang Utama Alen menggandeng pihak lain, dalam artian pinjam bendera. Disinyalir, Surya Darmawan lah yang mengerjakan proyek tersebut. Diketahui, proyek itu sesuai kontrak seharusnya selesai pada akhir 2019. Namun hal itu tidak terwujud. Rekanan hanya mampu menyelesaikan dengan progres 92 persen.

Dilihat dari sisa kegiatan sebesar 8 persen lagi, itu bukan nilai yang cukup besar. Namun dari informasi yang didapat, sejumlah pekerjaan dengan nilai yang cukup besar masih tersisa. Seperti, pemasangan satu dari tiga unit lift. Begitu juga dengan sejumlah AC belum terpasang.

Selain itu, sejumlah pekerjaan yang telah dilakukan dinilai asal-asalan. Seperti, di bagian teras pintu utama gedung, dimana pekerjaan belum selesai, seperti lantai, plafon serta tiang utama.

Kemudian, ditemukan beberapa dinding ruangan disulap menjadi tripleks dan beberapa lorong ditemukan plafon sudah rusak parah banyak yang bocor digenangi air. Beberapa tiang utama juga diketahui mengalami retak-retak. Kendati tidak selesai, saat itu rekanan tidak dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Hal itu baru dilakukan pada medio Agustus 2020. (rid/krc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -