Dugaan Korupsi di Disdik Riau Rp23 Miliar, Jaksa Tunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
Minggu, 11 April 2021 - 23:02:42 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Penyidikan dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran atau perangkat keras Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, terus berproses. Saat ini, Korps Adhyaksa tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK Perwakilan Riau.

Pada perkara ini, ditetapkan dua orang tersangka yakni Hafes Timtim selaku mantan Kabid SMA Disdik Riau dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau, Rahmad Dhanil. Mereka berstatus sebagai tahanan kota bertanggung jawab atas perkara rasuah senilai Rp23,5 miliar. 

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara itu menyebutkan, terus berjalan. Kata dia, auditor yang ditunjuk masih melakukan perhitungan kerugian negara. "Penyidik menunggu hasil kerugian keuangan negara," kata Raharjo, Ahad (11/4) 

Hasil ini, nantinya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil. Raharjo menambahkan, penyidik kini masih berupaya merampungkan berkas tersangka sebelum dilimpahkan ke jaksa peneliti atau tahap I. "Saat ini, penyidik masih melakukan proses pemberkasan perkara tersangka," jelas mantan Kajari Kabupaten Semarang.

Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil sebelumnya sempat ditahan di sela-sela proses penyidikan, karena dinilai tidak kooperatif. Hal itu, lantaran mereka sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, seiring berjalannya waktu mereka dikeluarkan dari Rutan pada, Jumat (7/8) dengan status sebagai tahanan kota. 
 
Pada perkara ini, perbuataan yang dilakukan Hafes Timtim selalu PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, mesti pelaksanaanya menggunakan e-Calatog. Hafes yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) SMA, disinyalir menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker. 

Kemudian, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. Sedangkan, peranan Rahmad Dhanul, bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka Hafes Timtim.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan perkara ini, telah diperiksa puluhan saksi dan memintai keterangan saksi ahli. Salah satunya mantan Kadisdik Riau, Rudiyanto yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Setdaprov Riau. Lalu, Indra yang merupakan mantan Karo Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, dan Agussalim, Kepala Bagian (Kabag) ULP pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setdaprov Riau. (rid/krc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -