Manokwari Sampaikan Aspirasi Pemekaran DOB
Rabu, 14 April 2021 - 05:45:43 WIB
 
Fachrul Razi dan Panitia Pemekaran Manokwari Barat.
TERKAIT:
   
 

Jakarta, detakriau.com - Moratorium calon pemekaran daerah otonom baru atau DOB belum juga dibuka kembali.

Aspirasi pemekaran dibuka sejak 1999 Dalam konteks Otonomi Daerah, diatur dalam peraturan perundangan yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah, yang telah dilakukan penyesuaian dengan tuntutan reformasi, yaitu ditandai dengan terbentuknya UU 22 Tahun 1999, UU 32 Tahun 2004, dan terakhir UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dikatakan, seiring dengan issu tentang Penataan Daerah, DPD RI selaku representasi daerah berpandangan bahwa Pemerintah sudah semestinya menempuh upaya yang efektif dan meletakkan Penataan Daerah sebagai kebijakan yang strategis bagi upaya peneguhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus sebagai tuas pengungkit bagi upaya menciptakan masyarakat adil dan makmur dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Fachrul Razi mengatakan bahwa beberapa alasan DPD RI mendorong Penataan Daerah, utamanya Pemekaran daerah, adalah Penataan Daerah merupakan bukti komitmen dan wujud keberpihakan DPD RI dalam menjawab aspirasi daerah, yaitu adanya keinginan kuat masyarakat dan daerah untuk mendapatkan hak atas kesejahteraan dan keadilan, ujarnya.

Ketua Komite 1 DPD-RI Fachrul Razi di Gedung DPD RI Jakarta merima usulan perkembangan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Manokwari Barat, di Jakarta, Selasa, (13/04/2021).win

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -