Usaha Makanan Minuman Kesulitan Gula Mentah Rafinasi
Rabu, 14 April 2021 - 19:26:54 WIB
 
LaNyalla Mattalliti
TERKAIT:
   
 

Jakarta, detakriau.com - Pemerintah perlu merespon cepat tuntutan masyarakat mengenai pencabutan peraturan Menteri Perindustrian, kata Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Permenperin menerbitkan peraturan Nomor 3 Tahun 2021 yang hanya mengizinkan impor gula mentah rafinasi bagi perusahaan yang memiliki Izin Usaha Industri, IUI, dan persetujuan prinsip sebelum 25 Mei 2010.

Kata LaNyalla, peraturan
tersebut jelas-jelas merugikan pengusaha kecil dan menengah.

Efeknya sektor industri makanan dan minuman, Mamin, di Jawa Timur mulai merasakan sulitnya pasokan gula rafinasi akibat dampak kebijakan Peraturan Menteri Perindustrian, tambahnya.

"Pemerintah perlu merespon cepat keluhan industri UMKM.Semestinya kebijakan yang berdampak positif secara langsung," tegas LaNyalla.

Menurut ia, industri mamin yang kesulitan pasokan gula ratifikasi. Saat ini industri mamin di Jawa Timur dalam posisi di ujung tanduk.

"Pemerintah perlu mendengarkan keluhan masyarakat terkait keluhan yang dapat menyebabkan kematian industri mikro dan kecil yang seharusnya menjadi perhatian untuk menggerakkan roda ekonomi," kata dia.win
.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -