Mangkir Panggilan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Kepala BPKAD Kuansing Bakal Dijemput Paksa
Rabu, 14 April 2021 - 19:49:24 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Hendra AP alias Keken terkesan memperlihatkan sikap menantang aparat penegak hukum. Pasalnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing mangkir dari panggilan kedua penyidik Kejari setempat. Kini, ia pun terancam dijemput paksa. 

Pejabat esselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing sebelumnya sebagai tersangka dugaan korupsi kredit fiktif Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2019. Penetapan tersangka oleh penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing itu, dilakukan pada Rabu (10/3).

Penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan kepadanya untuk bisa hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (15/3). Namun saat itu, Keken tidak hadir dengan alasan ada kepentingan urusan keluarga. Atas kondisi itu, surat pemanggilan kedua dilayangkan untuk pemeriksaan pada Jumat (19/3). Lagi-lagi, Hendra AP tidak memenuhinya. Kali ini alasannya adalah sakit.

Sehingga, penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan ketiga untuk diperiksa pada Kamis (25/3). Kali ini, Keken memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Hendra AP.

Tidak terima dengan penetapan tersangka dan penahanannya, Hendra AP kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan. Hasilnya, Hakim Tunggal, Timothee Kencono Malye, mengabulkan seluruh permohonannya.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Hendra AP tidak sah dan Jaksa diminta membebaskan tersangka dari penjara. Tak lama usai pembacaan putusan, Senin (5/4), Hendra AP dikeluarkan dari tahanan Polres Kuansing, tempat dia dititipkan jaksa.

Sehari pasca putusan itu, atau tepatnya Rabu (6/4), penyidik kembali menerbitkan sprindik baru terkait perkara yang sama. Penyidik kembali memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Dengan adanya sprindik baru itu, tim penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Hendra AP. Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (9/4) kemarin. Namun saat itu yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Sehingga, penyidik melayangkan kembali surat pemanggilan terhadap Hendra AP. Yang mana, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan pemeriksaan Rabu (14/4). "(Hendra AP) Tidak hadir," ungkap Kajari Kuansing Hadiman, Rabu petang.

Dengan demikian kata Hadiman, penyidik melayangkaln surat panggilan pemeriksaan ketiga. Jika nanti Hendra AP mangkir, Kajari Kuansing menegaska, pihaknya melakukan upaya penjemputan paksa dan penahanan.

"Kami panggil lagi untuk ketiga kali. Jika tidak datang, penyidik jemput paksa. Itu sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Hadiman. 

Sebelumnya, Kejari Kuansing akan kembali memeriksa seluruh saksi yang sebelumnya pernah dipanggil. Langkah ini dilakukan untuk membantah rumor yang menyebutkan Korps Adhyaksa itu telah melakukan penzaliman dalam penanganan perkara. 

Dalam kesempatan itu dia menyampaikan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. 

Dalam Bab II, Pasal 2 poin (3) disebutkan, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang wah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

Diketahui, dalam penyidikan perkara ini, penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai dari pihak BPKAD Kuansing. Uang itu diketahui berjumlah Rp493.634.860. Disinyalir, uang ini merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi yang tidak dilengkapi bukti pembayaran.

Adapun yang menyerahkannya diwakili oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta. Belum lagi dihitung hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Sekarang ini lagi dilakukan penghitungan oleh auditor.  Hadiman juga mengatakan, pihaknya telah mengantongi angka kerugian keuangan negara sementara dalam perkara kurang lebih Rp600 juta dan bisa bertambah lagi.(rid/krc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -