Buruh PHK Dapat Gaji 45 Persen Jika Anggota BPJS
Jumat, 16 April 2021 - 20:45:14 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Jakarta, detakriau.com - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung sepenuhnya integrasi BPJS Ketenagakerjaan dengan jaminan kehilangan pekerjaan,JKP, bagi pekerja yang terkena PHK.

"Saya mendukung penuh program ini sebagai jaminan dari kehadiran pemerintah dalam setiap persoalan yang dihadapi warga negaranya, dalam hal ini pekerja yang tengah mendapat musibah PHK," kata
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di sela agenda reses di Surabaya, Jumat (16/4/2021).

Dikatakan, tapi ini masih perlu di integrasi dengan data antara BPJS dengan JKP agar program ini dapat berjalan tepat sasaran. Karena program ini akan dilihat berdasarkan keikutsertaan pekerja pada BPJS. Makanya sebaiknya diitegrasikan datanya agar tepat sasaran, jelas LaNyalla.

Program JKP merupakan program Jokowi baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Program tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan.

JKP ini akan menjadi tanggungan pemerintah dalam hal membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya peserta akan mendapatkan manfaat selama 6 bulan jika terkena PHK.

Besaran manfaat yang akan diterima sebesar 45 persen dari upah selama 3 bulan, dan 25 persen pada bulan berikutnya.

Untuk implementasi JKP tersebut, pemerintah telah mengalokasikan modal awal sebesar Rp 6 triliun di APBN 2021 ini.win

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -