Lingkungan Pemkab Kuansing Digeledah, KPK Amankan Dokumen Persetujuan Bupati
Senin, 25 Oktober 2021 - 22:59:34 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terkait dugaan tindak pidana korupsi suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit.

Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan sejak Bupati Kuansing, Andi Putra, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Senin (18/10/2021). Penggeledahan selesai dilakukan pada Jumat (22/10/2021).

"Tim penyidik KPK pada 22 Oktober 2021, telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (25/10/2021).

Ali Fikri menjelaskan, penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Kuantan Singingi, Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuansing, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuansing, dan rumah kediaman pribadi Andi Putra.

Dari empat lokasi itu, kata Ali Fikri, tim KPK menemukan sejumlah dokuman yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan Andi Putra untuk perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (PT AA).

"Selanjutnya berbagai bukti ini akan segera diteliti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara. Kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara tersangka AP dan kawan-kawan," jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK mengamankan 8 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (18/10/2021). Diantaranya Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi periode 2021 sampai 2026, Hendri Kurniadi, ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati.

Lalu Deli Iswanto, supir bupati, Sudarso, General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari), Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, Supir PT AA (Adimulia Agrolestari) dan Juang, Supir. Setelah diperiksa, Selasa (2 KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Andi Putra. Menurutnya, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rid/krc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -