Pejabat BPN Riau dan Kuansing Akui Terima Uang HGU PT AA
Kamis, 21 April 2022 - 23:32:47 WIB
 
Suasana sidang dugaan suap PT AA di PN Pekanbaru
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau - Aksi bagi-bagi duit terhadap oknum pejabat ATR/BPN di Riau, kembali terungkap di persidangan dugaan suap rekomendasi perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) sebesar Rp500 juta, dengan terdakwa Bupati Kuansing non aktif Andi Putra kembali digelar, Kamis (21/4/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kali ini dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI, Wahyu Dwi Oktafianto SH dan Rio Fandi SH yakni, Kabag TU Kanwil BPN Riau Sutrilwan dan Kasi Penetapan Hak dan Pemdaftaran BPN Kuansing Ibrahim Dasuki. Kedua saksi, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH mengakui telah menerima uang dari PT AA.

Sutrilwan dalam kesaksiannya mengatakan, pernah menerima uang dari General Manager (GM) PT AA Sudarso sebesar Rp75 juta. Uang itu diterimanya, saat Sutrilwan menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kampar.

"Ketika itu Sudarso mengajukan permohonan pemisahan sertifikat PT AA. Saat itulah, dia memberikan uang itu,"kata Sutrilwan.

Dalam pengakuannnya, Sutrilwan menyebutkan uang itu diserahkan Sudarso melalui Kasubag TU-nya bernama Yenita. Sutrilwan beralasan, uang itu digunakan untuk perbaikan atap plafon Kantor BPM Kampar.

Keterangan Sutrilwan itu dibantah oleh JPU KPK, karena perbaikan kantor itu sudah ada anggarannya tersendiri. Sutrilwan pun tidak bisa menjawabnya.

Namun demikian, Sutrilwan mengakui uang itu telah digantinya dan diserahkan ke KPK."Sudah saya kemnbalikan ke KPK Yang Mulia,"ujarnya.

Jaksa KPK kemudian mempertanyakan apakah Sutrilwan ada memberitahukan pemberian uang dari Sudarso itu kepada Kepala Kanwil ATR/BPN Riau Muhammad Syahrir."Tidak ada saya beritahu Pak,"jawabnya.

Senada dengan Sutrilwan, saksi lainnya yakni Ibrahim Dasuki juga menerima uang dari PT AA. Dia mengaku menerima uang sebesar Rp3 juta.

"Uang itu saya terima pada saat mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) pada tanggal 03 September 2021 di Hotel Prime Park Pekanbaru. Uang itu ditransfer ke rekening saya oleh Pak Fahmi legalnya PT AA,"jelasnya.

Ibrahim sendiri mengaku tidak fokus dalam mengikuti Rakor itu. Bahkan dia sering keluar-masuk saat rapat berlangsung.

Menurutnya, awalnya dia tidak diundang dalam Rakor itu. Namun karena perintah Plt Kepala Kantor BPN Kuansing, dia pun hadir juga.

Ibrahim juga mengakui, jika PT AA ada mengajukan permohonan perpanjangan izin HGU ke Kantor BPN. Namun karena luas lahannya bukan kewenangan pihaknya, maka BPN Kuansing meneruskannya ke Kanwil BPN Riau. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -