PEKANBARU (detakriau.com)- PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terus melakukan pembenahan. Terutama dalam kecelakaan lalulintas yang dialami masyarakat. PT Jasa Raharja memproses klaim santunan hanya satu hari.
"PT Jasa Raharja akan memproses klaim santunan pada korban kecelakaan lalulintas yang dialami masyarakat. Ya, ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh haknya," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau I Ketut Sudiana.
Kepada wartawan, Rabu (15/8) saat ditemui didampingi Kabag Humas Azwin berujar, bahwa untuk melaksanakan itu semua memang harus melengkapi persyaratan yang ditetapkan dalam mengklaim santunan. Jika tidak, maka dipastikan tidak dilayani.
"PT Jasa Raharja inikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), makanya semua urusan itu harus dilengkapi dengan persyarata. Seperti halnya mengklaim atau proses pencairan santunan korban kepada keluarga korban yang hanya satu hari ini," kata I Ketut.
Dikatakanya, syarat dan perlengkapan itu diantaranya surat-surat seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Nikah bagi yang sudah menikah, surat dari kepolisian, dan surat administrasi lainnya. Maka, sebutnya dapat dibayarkan pada keluarga korban.
"Kelengkapan surat-surat itu sangat perlu sekali. Makanya, keluarga korban yang akan mengklaim dapat melengkapi terlebih dahulu. Dalam tempo satu hari, uang asuransi itu sudah bisa dicairkan. Kami tidak memberikan uang santunan langsung," katanya.
Tetapi sebut I Ketut, uang santunan tersebut langsung ditransper kerekening keluarga korban. Karena tambahnya, ini bertujuan untuk menghindari penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Inilah katanya bentuk pelayanan Jasa Raharja.
I Ketut menambahkan, adapun santunan bagii korban kecelakaan lalulintas itu baik yang meninggal dunia, luka-luka dan cacad permanen, semua kita berikan santunan kepada keluarga korban. Tentunya itu disesuaikan dengan ketentuan aturan yang berlaku.
"Meninggal dunia santunan diberikan maksimal Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka maksimal Rp20 juta, cacad permanen Rp20 juta. Bahkan, untuk korban meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris diberikan santunan Rp2 juta biaya penguburan," katanya. (dasrul)
Dibaca : 281