Terkait Berita Tender Jembatan Sintong, Kabag PBJ Rohil: Semua Sudah Melalui Prosedur
Senin, 08 Mei 2023 - 01:53:52 WIB
 

TERKAIT:
   
 

Rohil, detakriau.com - Andri S.Sos selaku Kabag Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Rohil mengatakan kepada media ini terkait surat somasi LSM yang dilayangkan ke pihaknya dan adannya pemberitaan di salah satu media lokal, Andri dengan tegas menjelaskan semua aturan dan sistem pelelangan yang diterapkan sudah melalui mekanisme yang ada.

Dalam keterangan somasi yang dikirimkan oleh salah satu LSM, Andri menjelaskan bahwa pernyataan yang dikirimkan ke pihaknya salah alamat.

"Harusnya ini ditanyakan kepada peserta lelangnya jika ada indikasi penyimpangan, bukan menyatakan pokja pelelangan yang tidak teliti atau ceroboh dan Anggota Pokja di rohil semuanya sudah bersertifikat dari LKPP dan berpengalaman belasan tahun dalam dunia tender " ungkapnya.

Dijelaskan lagi oleh Andri, bahwa tender Pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Hilir merupakan Sistem tender terbuka yang bisa diikuti oleh seluruh Perusahaan di Indonesia, sesuai klasifikasinya dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), sehingga tidak ada yang bisa membatasi siapapun perusahaan yang akan mengikuti tender tersebut karena sudah dalam sistem," paparnya.

Kemudian lanjut Andri dalam proses tender tersebut ternyata hanya 4 (empat) perusahaan yang mengikuti dan menyampaikan penawaran yaitu PT. Arkindo, PT. Aska Jaya Kontraktor, PT. Fatma Nusa Mulia, PT. Sarana Chaini. Sesuai dengan jadwal pada proses tender, maka setelah batas waktu yang telah ditentukan oleh Pokja Pemilihan maka penawaran yang disampaikan oleh masing-masing peserta selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh pokja pemilihan terhadap penawaran perusahaan yang masuk sampai batas waktu yang telah ditentukan. 

Terkait dengan persyaratan kelengkapan dokumen penawaran serta syarat-syarat lain yang telah ditetapkan di dalam Dokumen Pemilihan adalah menjadi urusan dan tanggungjawab dari perusahaan pada saat mereka menyampaikan dan meng-upload penawaran di dalam sistem. Dimana salah satu persyaratan wajib yaitu menyampaikan jaminan penawaran untuk kegiatan yang Hps nya diatas Rp10 miliar. 

Jadi kata Andri, maka lengkap atau tidak lengkapnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pada dokumen penawaran yang mereka sampaikan ke dalam sistem, adalah merupakan ketelitian dan kejelian perusahaan dalam membaca dan memahami isi dokumen pemilihan pada saat mereka akan menyampaikan penawaran.  Hal tersebut menjadi urusan dan tanggungjawab dari perusahaan yang membuat penawaran.

Yang paling penting dalam menyampaikan penawaran, perusahaan berpedoman serta wajib mengikuti ketentuan yang telah dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, begitulah prosedurnya terang Andri kepada awak media.(rls)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -