Gerakan Masyarakat Rohil Unjuk Rasa di Kantor DPRD Tuntut Sikap Atas Perilaku Wakil Bupati
Jumat, 23 Juni 2023 - 13:35:41 WIB
 

TERKAIT:
   
 

ROKAN HILIR, detakriau.com - Gerakan Masyarakat Rokan Hilir menggugat kembali dengan melakukan Aksi Unjukrasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis (22/06/2023).

Sebanyak 450 massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Rokan Hilir menggugat itu menuntut dan mendesak DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket atas digrebeknya Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Sulaiman dengan wanita di salah satu Hotel berbintang di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Koordinator Lapangan Aksi, Raju Darma pada orasinya menegaskan, DPRD Rohil harus berani mengambil sikap tegas sesuai dengan Tupoksinya, menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket sebagaimana mestinya.

"Kami mendesak DPRD Rohil segera melakukan tindakan kepada Wakil Bupati Sulaiman, kami tidak ingin Tanah Melayu yang kami cintai ini dikotori oleh Oknum- oknum pejabat yang zina, apabila aksi kami ini tidak dihiraukan juga, kami akan melakukan aksi yang lebih besar, membuat langkah hukum atas mangkirnya DPRD Rokan Hilir, sesuai Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," tegas Raju Darma pada Orasinya, Kamis (22/06/2023).

Selain itu, Gerakan Masyarakat Rokan Hilir menggugat juga melakukan 3 Tuntutan kepada DPRD Kabupaten Rohil, yakni mendesak DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket atas digrebeknya Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Sulaiman dengan wanita di salah satu Hotel berbintang di Pekanbaru, mendesak DPRD Rohil untuk segera memutuskan tentang persoalan sebagaimana yang tercantum pada poin 1, 

Apabila tuntutan Massa Gerakan Masyarakat Rokan Hilir menggugat tidak dipenuhi 3 X 24 jam, maka Gerakan Masyarakar Rokan Hilir Menggugat menggelar aksi yang lebih besar dan melakukan langkah- langkah hukum atas mangkirnya DPRD Rokan Hilir, sesuai Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (*)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -