Rabu, 05 Juli 2023 - 18:18:30 WIB
Kepala Diskes Kabupaten Kuansing Dinonaktifkan

Senin, 08 Mei 2023 - 16:20:29 WIB
Ratusan Kerbau di Kuansing Kena Penyakit Ngorok, 1.000 Dosis Vaksin Dikirim

Kamis, 02 Februari 2023 - 17:04:43 WIB
Kelapa Jadi Denyut Kehidupan, Indragiri Hilir Berjuluk “Negeri Seribu Parit, Hamparan Kelapa Dunia

Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:28:21 WIB
Dosen Prodi Budidaya Perairan Faperta UIR Gelar PKM di Desa Pulau Baru, Kuansing

Kamis, 06 Oktober 2022 - 21:02:11 WIB
Melalui BLUD, Menuju Transformasi Pelayanan Kesehatan Kuansing Mumpuni

Selasa, 04 Oktober 2022 - 01:23:02 WIB
Bupati Kuansing Suhardiman Apresiasi Kunjungan PWI Riau ke Teluk Kuantan

Kamis, 29 September 2022 - 11:05:00 WIB
Panitia Hari Jadi Kabupaten Kuntan Singingi ke-23 Pastikan LKTJ untuk Wartawan se-Riau

Minggu, 27 Desember 2020 - 17:53:14 WIB
PT RAPP Perbaiki Akses Jalan Wisata Desa Petai

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 19:43:49 WIB
Silaturrahmi, Andi Putra-Suhardiman Programkan Pendidikan Gratis di Kuansing

Senin, 21 September 2020 - 15:54:11 WIB
DPC PWRI Kabupaten Kuantan Singingi Terbentuk

 
Keken : Pencairan Dana Kelurahan Terancam
Minggu, 04 Agustus 2019 - 00:07:54 WIB
 
Hendra AP MSi, Kepala BPKAD Kuansing
   

Teluk Kuantan, DetakRiau.com - Pencairan dana kelurahan yang akan diterima kelurahan di Kabupaten Kuantan Singingi tahun ini akan dilakukan dalam dua tahap, masing - masing 50 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing Hendra AP MSi kepada DetakRiau.com pada Kamis (01/08/2019) di Ruang Kerjanya.

"Saat ini, kita telah melakukan penyampaian persyaratan dokumen untuk kelengkapan pencairan dana kelurahan tahap kedua telah selesai," kata Keken, demikian sapaan akrabnya.

Kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi diantaranya, Peraturan Daerah tentang APBD 2019 yang menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sudah mencantumkan dana alokasi umum (DAU) tambahan untuk dana kelurahan.

Sesuai aturan, dana kelurahan ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan serta untuk pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan untuk kelembagaan, Hendra AP menyebut, meskipun alokasi dana kelurahan masuk dalam mata anggaran di kecamatan, namun kuasa pengguna anggaran (KPA) berada di tangan lurah.

Harapannya, dana kelurahan untuk tahap kedua sudah bisa dicairkan atau paling lambat pada 16 Agustus 2019, "Kita sekarang tinggal menunggu verifikasi Peraturan Bupati di Provinsi, setelah perbup selesai langsung kita lakukan sosialisasi, mudah mudahan dana kelurahan bisa disalurkan sebelum batas akhir nanti," kata Keken.

"Jika peraturan bupati (Perbup) tidak selesai diverifikasi sebelum batas akhir, maka DAU tambahan tidak jadi di salurkan, maka pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahap 1 akan mangkrak, walaupun ada solusinya tapi cukup disayangkan kita harus menggunakan APBD Murni Daerah," tutup Hendra AP. (ab)
 
Home | Pemkab Kuantan Singingi
PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI © 2017