Setya Novanto Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP
Rabu, 11 Januari 2017 - 12:00:23 WIB
 
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar menelisik beberapa pertemuan pembahasan proyek e-KTP, yang diduga dihadiri oleh Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Penyidikan semakin intens dengan mempertemukan Novanto terhadap salah satu saksi yang turut diperiksa oleh penyidik KPK di hari yang sama.

Hal ini disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah. Namun Febri menutup rapat perihal identitas saksi yang dipertemukan dengan Novanto pada pemeriksaan hari ini.

''Upaya konfirmasi dan klarifikasi. Saksi (Setya Novanto) juga dipertemukan dengan salah satu pihak yang terkait dengan penyidikan e-KTP. Ini mohon maaf tidak bisa sebutkan. Prinsipnya SN dipertemukan salah satu pihak terkait e-KTP untuk memastikan pertemuan (dihadiri) oleh yang bersangkutan atau tidak,'' ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/1).

Selain menelisik pertemuan-pertemuan yang dilakukan sebelum proyek e-KTP dimulai, Febri juga menuturkan penyidik KPK terus menggali lokasi mana saja yang dijadikan tempat untuk bertemu. Sejauh ini, kata Febri, lokasi pertemuan yang terkonfirmasi berada di kantor DPR dan sejumlah hotel di Jakarta.

''Lebih didalami konfirmasi sejumlah pertemuan yang diduga dihadiri saksi di Jakarta. Ada pertemuan di kantor DPR dan sejumlah hotel di Jakarta yang kita konfirmasi lagi ke SN,'' jelasnya, sebagaimana dilansir merdeka.com.

Peran Novanto dalam proyek tersebut, imbuh Febri, masih dipelajari meski tudingan terhadap Novanto menjadi aktor dibalik korupsi tersebut muncul seiring pernyataan Nazaruddin. Meski dalam kasus ini Novanto tidak memiliki keterkaitan, Febri menegaskan tidak selamanya kapasitas seseorang berkaitan dengan proyek tersebut. Pasalnya, proyek e-KTP merupakan proyek Kementerian Dalam Negeri yang bermitra kerja dengan Komisi II DPR, sedangkan Novanto saat itu menjabat sebagai anggota Komisi I DPR.

''KPK sudah menangani perkara penyelenggara negara tidak terkait langsung dengan suatu proyek sehingga tidak menentukan langsung penentuan pemenang atau anggaran. Tetapi dalam informasi- informasi yang didapat perlu dikembangkan lebih jauh. Itu yang didalami termasuk yang kita sedang dalami pada pemeriksaan saksi Setya Novanto,''kata Febri menjelaskan.

Kemungkinan adanya jual pengaruh jabatan Novanto dalam hal ini, Febri mengatakan seluruhnya masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Termasuk menggali keterangan dari Nazaruddin yang hari ini absen diperiksa karena sakit.

Seperti diketahui, dalam kasus ini ada 2 tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan e-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). (e2)

(f: merdeka.com)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -