Tito Soal Kasus Makar Rachmawati dkk: Hukum Tak Boleh Diintervensi
Sabtu, 14 Januari 2017 - 13:51:47 WIB
 
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com)-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki tuduhan makar terhadap belasan aktivis. Namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian, menegaskan, proses hukum yang dilakukan kepada Rachmawati dan kawan-kawan telah merujuk fakta hukum yang dikumpulkan.

"Kalau itu kita kembali ke fakta hukum, tolong jangan dipotong. Kalau fakta hukumnya kuat, pasti akan kita ajukan, itu namanya proses hukum. Kalau fakta hukumnya tidak kuat kita akan hentikan. Itu saja prinsip kita," kata Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (14/1).

Tito menegaskan, tidak ada satu pun pihak yang boleh mengintervensi proses hukum kasus tersebut. Hal ini dikarenakan munculnya desakan kepada Polri untuk menghentikan proses hukum kasus makar. Sebab, sejumlah pihak menilai upaya Rachmawati meminta dikembalikannya UUD 1945 lewat MPR/DPR bukan lah tindakan makar.

"Jadi intervensi tidak boleh. Hukum itu tidak boleh di intervensi. Hukum itu harus melihat fakta hukumnya. Prinsipnya itu. Dihentikan kalau enggak kuat, diajukan kalau itu kuat," tegas Tito, sebagaimana dilansir merdeka.com.

Anggota Komisi III fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw menyarankan agar dibentuk Panitia Khusus untuk menelusuri kejanggalan kasus makar yang melibatkan sejumlah aktivis. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan masukan itu akan dibahas dalam rapat pimpinan untuk mempertimbangkan pembentukan pansus.

"Nanti setelah audiensi diterima, kemudian dilaksanakan rapim yang harus diambil keputusan juga dari rapat dan seluruhnya bagaimana pembentukan pansus, panja dan sebagainya. Kita serahkan pada mekanisme yang ada," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).

Agus juga meminta kepada Komisi III untuk membahas terlebih dahulu dugaan kesalahan prosedur dalam proses hukum kasus makar yang menjerat Rachmawati cs.

"Sehingga perencanaan lebih lanjut kami serahkan ke yang menanganinya. Kalau hukum komisi III yang akan menangani," tutupnya. (e2)

(f: merdeka.com)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -