2017, UMK Pelalawan Naik 10 Persen
Sabtu, 14 Januari 2017 - 15:49:45 WIB
 
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN (DEtakRiau.com)-Upah minimum di Kabupaten Pelalawan pada tahun 2017 ini naik sebesar 10 % menjadi Rp.2.356.039,60,-  sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau tentang upah minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Riau tahun 2017.

Hal  itu ditegaskan oleh Iskandar,Kepala Bidang Hubungan dan Persyaratan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan saat dikonfirmasi Riaugreen.com,Jumat (13/01/2017) di kantornya."Bulan Januari ini,seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan harus membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan upah minimum kabupaten yang telah ditetapkan,kalau ada perusahaan yang nakal,akan kita tindak sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku,"terang Iskandar.

Iskandar menambahkan,"bagi karyawan perusahaan yang gajinya dibayarkan  tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten Pelalawan,silahkan melapor ke Dinas Tenaga Kerja  Kabupaten Pelalawan,"Tutupnya. (e2)

(f: rgc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -