GKR Hemas Gugat ke PTUN, Sofwat Hadi Belum Diminta Jadi Saksi
Selasa, 23 Mei 2017 - 19:21:38 WIB
 
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Pemohon dan pemenang judicial review Tatib DPD
tahun 2016 Sofwat Hadi anggota DPD RI dari Dapil Kalimantan Selatan
mengatakan belum menerima permintaan jadi saksi atas permohonan GKR
Hemas yang mengajukan gugatan atas  terpilihnya Oseman Sapta Odang
sebagai Ketua DPD RI, di pengadilan PTUN, Jakarta.

"Itu cuma kemungkinan saja yang tidak bisa saya jawab sekarang", kata Sofwat Hadi saat ditemui di Gedung DPD RI Jakarta Selasa (23/5/2017).

Sofwat Hadi hadir dalam  Sidang Paripurna Istimewa DPD RI dengan agenda utama menerima penyampaian laporan hasil audit BPK tahun anggaran 2016, yang diikuti dengan pelantik an anggota DPD asal Sumatera Barat Leonardy Harmainy yang menggantikan Irman Gusman yang sudah terbukti menerima suap jadi nara pidana di Jakarta.

Ia hadir dalam Sidang Paripurna karena dalam waktu yang bersamaan sedang berada di Jakarta. Sebaliknya, kalau saya izin, tidak hadir,  berarti saya sedang berada di luar Jakarta, jelasnya. 

Sofwat Hadi anggota DPD tiga periode,  sebetulnya tidak termasuk sebagai  pihak yang ikut menggugat Ketua DPD Oesman Sapta Odang yang diajukan di pengadilan tata usaha negara, PTUN, Jakarta, oleh GKR Hemas anggota DPD dari Dapil Jogjakarta.

Proses hukum tersebut ditempuh sekaligus jadi proses yang menentukan. Sebenarnya semuanya sudah tau tapi masih ada yang tak mau tau atas norma ini, karena ada kepentingan saja.

"Mestinya hukum harus jadi pijakan dan acuan agar persoalan nya jadi jelas dan tuntas", tegas Sofwat.

Jika, selama belum ada putusan hukum semua anggota DPD berhak untuk mendapatkan hak haknya. Salah atau benar hanya bisa diputuskan oleh pengadilan karena negara kita negara hukum, ujarnya.

Pada forum pemeriksaan anggota DPD bisa membela diri. Cara ini lebih adil ditengah DPD yang masih terpecah antara yang mendukung OSO dan yang menolak OSO, tegasnya saat menjawab dana reses sebagian anggota DPD RI yang belum dibayarkan oleh Sekjen DPD RI. Erwin Kurai 

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -