Pimpinan DPD Digugat, Dua Jenderal "Orba" Ikut Sengketa di Pengadilan TUN
Selasa, 30 Mei 2017 - 13:24:38 WIB
 
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Sengketa atas pelantikan Ketua DPD RI Oesman
Sapta Odang dengan dua wakilnya Nono Sampono dan Damayanti Lubis, yang
diajukan pemohon GKR Hemas dan Faroq Muhammad keduanya mantan pimpinan
DPD RI, berlanjut di Sidang Pengadilan PTUN Jakarta, yang sejak Senin 19
Mei 2017 kemarin sudah memasuki memeriksa saksi saksi.

Para pihak yang terlibat dalam sengketa antaranya pensiunan ABRI atau sekarang TNI yakni Letnan Jenderal (pur-TNI AL) Nono Sampono dan Letnan Jenderal (pur.POLRI) Faroq Muhammad yang posisinya sama wakil Ketua DPD.

Nono mantan orang keparcayaan Panglima ABRI Jenderal L.B Moerdani almarhum. Sedang Farog Muhammad mantan orang kepercayaan Kapolri Jenderal Koentarto bekas ajudan Presiden Suharto.

Saksi Margareto Khamis dalam keterangannya mengatakan pososi Oesman Sapta Odang berpeluang besar memenangkan persidangan. Karena yang dimohonkan GKR Hemas dan Faroq Muhammad bukan masuk wilayah gugatan peradilan PTUN.

Menurutnya, pengucapan sumpah yang dituntun oleh wakil Ketua Mahkamah Agung  atas OSO dan kawan kawan merupakan tata krama tata negara yang non administratif sifatnya atau seremoni, makanya tak ada tanda hitam atas putihnya, katanya.

Sedangkan sengketa TUN adalah masuk wilayah putusan pejabat negara atau eksekutif yang tertuang dalam putusan administratif.

"Sekarang mana bukti sengketa TUN yang diajukan oleh pemohon GKR Hemas dan Farog Muhammad atas pengucapan sumpah OSO", katanya.

Putusan Sidang Paripurna DPD milih OSO, kata Margaretho lagi, sudah tepat untuk guna mencegah terjadinya  kekosong an setelah pimpinan DPD yang lama yakni M Soleh, GKR Hemas dan Faroq Muhammad berakhir masa jabatannya, terhitung 2,5 tahun, sama dengan masa jabatan pimpinan Komisi Yudisial.

Dalam persidangan terbukti pemohon pada keterangannya membenarkan masa jabatannya telah berakhir pada tanggal 3 April 2017 lalu. Sehingga DPD melilih pimpinan baru dengan tatib nomor 3 tahun 2017.Erwin Kurai.



 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -