Sidang Dugaan Suap Oleh Kepala BPKAD Meranti, Bupati Adil Akui Fitria Nengsih Istrinya
Kamis, 20 Juli 2023 - 16:32:18 WIB
 

TERKAIT:
   
 

 PEKANBARU, detakriau.com - Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengakui jika Fitria Nengsih adalah istrinya. Adil juga tidak menampik menerima uang fee Rp750 juta. dari terdakwa sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Pengakuan Adil itu diungkapkannya saat menjadi saksi untuk persidangan dugaan suap Rp750 juta dengan terdakwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti, Fitria Nengsih alias Neng, Kamis (20/7/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib dkk menanyakan kedekatan Adil dengan terdakwa.

Apalagi berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan sebelumnya, jika Adil dan Nengsih memiliki hubungan yang sangat dekat. "Dia istri saya Pak," terangnya.

Adil mengakui telah menikahi Neng sejak tahun 2021 silam. Hingga kini, keduanya masih berstatus suami-istri.

Pertemuan pertama Adil dengan Nengsih terjadi pada saat terdakwa mengenalkan pimpinan travel umroh dan haji PT Tabur Muthmainnah Tour (TMT) bernama Deni. "Di Hotel Pan Pacific Jakarta," terangnya.

Saat itu kata Adil, terdakwa menawarkan PT TMT sebagai pelaksana kegiatan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022. Namun ketika itu, Adil belum memberikan keputusan.

Kepastian PT TMT mengerjakan kegiatan umroh ini setelah pertemuan kedua pimpinan PT TMT dengan Adil di rumah dinas Bupati di Jalan Dorak Nomor 1 Selatpanjang.

Terkait uang yang diterima Rp750 juta dari Nengsih itu, Adil tidak menampiknya. Namun menurutnya uang itu bukan uang fee, tetapi uang hubungan antara suami-istri.

"Itu iseng-iseng saja saya tanyaka ke dia. Itukan perbincangan antara suami-istri saja,"elaknya, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Mardison SH MH dengan hakim anggota Yosi Astuti SH dan Adrian HB Hutagalung.

Uang itu papar Adil, diberikan Nengsih di rumah dinas. Selanjutnya uang itu dimasukkan Adil ke dalam laci meja kerjanya.

Saat ditanyakan JPU apakah uang itu sesuai dengan permintaan Adil bahwa fee untuk satu jamaah Rp3 juta dikali 250 orang yang berangkat, Adil mengaku tidak tau. "Saya tidak hitung uangnya," tegas Adil.

Namun saat hakim Mardison SH MH menanyakan apakah pejabat negara dibolehkan menerima uang fee dari perusahaan, Adil menjawab tidak dibenarkan."Tidak boleh Yang Mulia,"katanya.

"Nah kan jelas. Jangan berbelit-belit. Jangan sebut uang suami-istri," kesal hakim.

Terkait keterangan Adil itu, Nengsih mengatakan tidak semuanya benar. Menurutnya, uang Rp750 yang diberikan kepada Adil itu bukan fee. "Uang itu merupakan fee saya dari PT TMT. Sebagai fee memberangkatkan 250 orang jamaah umroh," terangnya.

Dia menjelaskan, setiap 5 orang jamaah yang diberangkatkan, maka Nengsih mendapatkan fee satu jamaah. Uang itu diberikan perusahaan, dimana Nengsih sebagai Kepala Cabang (Kacab) PT TMT.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjerat Fitria Nengsih dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rid/*)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -