KPPU Jatuhkan Denda Perkara Tender Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api
Jakarta, detakriau com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jatuhkan total denda sebesar Rp10.973.000.000,- (sepuluh miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) kepada PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems dalam Perkara Nomor 18/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021.
Sanksi denda tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan hari ini, Selasa, 15 Agustus 2023 di Kantor KPPU Jakarta.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengadaan pembangunan sistem
persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor-Cicurug pada tahun 2019-2021 lalu.
Terdapat 6 (enam) Terlapor yang dilaporkan dalam kasus tersebut, yakni:
1. PT Len Industri (Persero) (Terlapor I),
2. PT Len Railway Systems (Terlapor II),
3. PT Christalenta Pratama (Terlapor III),
4. PT Pindad Global Sources and Trading (Terlapor IV),
5. Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai
Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian
pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal
Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 (Terlapor V,) dan
6. Sdr. David Sudjito, S.T. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan
Perkeretaapian Wilayah Bogor - Sukabumi – Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik
Perkeretaapian Bagian Barat, Direktorat Jenderal Pekeretaapian, Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia (Terlapor VI).
Dalam pengadaan yang bernilai sekitar Rp 301 miliar ini, Terlapor I dan Terlapor II
membuat kerjasama operasi dengan nama KSO Railway Industry dan memenangkan tender tersebut.
Proses penegakan hukum berlanjut hingga Sidang Majelis Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 17 Januari 2023. Pada tahap Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi menemukan bahwa tidak terdapat kerja sama antara dua pihak atau lebih yang secara terang-terangan atau diam-diam melakukan penyesuaian dokumen dengan peserta tender
lainnya atau membandingkan dokumen sebelum penyerahan sehingga menciptakan persaingan semu. Namun Majelis Komisi berpendapat, tidak dilakukannya klarifikasi oleh
Terlapor V terhadap harga timpang pada beberapa harga satuan dibandingkan dengan harga satuan HPS, serta adanya kesamaan harga satuan penawaran KSO Terlapor I dan Terlapor
II dengan harga satuan HPS yang ditindaklanjuti tindakan Terlapor VI dengan tidak melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan,
merupakan bukti persekongkolan.(*)