RUU Koperasi Akan Disahkan oleh DPR
Rabu, 06 Maret 2019 - 12:45:53 WIB
Jakarta (DetakRiau.com) Empat RUU yang akan disahkan oleh DPR, salah satunya adalah RUU Koperasi. Sebelumnya UU Koperasi yang dibuat pada era reformasi tahun 2012 dibatalkan secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak sejalan dengan pasal 33 UUD 1945.
"RUU Koperasi yang akan disahkan masih seperti UU Koperasi yang lama", ungkap Hendrawan Supratikno anggota Badan Legislasi dari Fraksi PDI P di DPR Jakarta selasa (5/3/2019).
Adapun persamaannya adalah RUU Koperasi akan kembali pada konsep satu anggota satu suara, dan sumber keuangan nya berasal dari iuran wajib, iuran pokok dan iuran sukarela.
Sementara dalam UU Koperasi yang dibatalkan oleh MK, koperasi memiliki akses kepada perbankan untuk mengejar akselerasi peran koperasi dalam perekonomian, ujarnya.
Ke empat RUU yang akan disahkan DPR dengan pemerintah adalah RUU tentang Koperasi, RUU Pertembakauan, RUU Haji dan Umrah dan RUU Ekonomi Kreatif. Erwin Kurai.